HUKUM  

Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Bongkar Pemkot Jakarta Selatan

Jakarta, Nusantarapos – Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Dempo I No 41 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disinyalir melanggar izin bangunan dengan membangun 5 lantai. Padahal, izin mendirikan bangunan yang diperbolehkan hanya 2 lantai.

Sementara itu, Pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah melayangkan Surat Peringatan nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022 dilanjutkan dengan surat segel dengan nomor 2762/ SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 09 Agustus 2022 dan kemudian perintah bongkar dengan nomor 2976/SPB/3/74/08/2022/-1.758.1 tanggal 19 Agustus 2022, namun tetap saja aktivitas pembangunan terlihat masih berlangsung sampai dengan 22 Agustus 2022.

Pemilik bangunan dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Namun meskipun bangunan telah disegel, pemilik bangunan yang diketahui bernama Arviyan Arifin tetap tidak memperdulikan teguran tersebut. Pantauan awak media terlihat bangunan itu tetap dilanjutkan sampai tanggal 22 Agustus 2022.

Diketahui dari situs wikipedia, Arviyan Arifin adalah mantan direktur PT Bukit Asam Tbk dan juga mantan direktur Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak membenarkan adanya pelanggaran terkait pendirian bangunan di wilayah Ibu Kota. Siapa pun yang terbukti tidak taat aturan, dia wajib ditindak.

“Silakan laporkan, nanti akan kami tindak,” kata Riza.

Hingga Berita ini diturunkan, awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik rumah, namun belum ada jawaban terkait pembangunan berlantai 5 tersebut.