HUKUM  

APEKSI Dukung Program KPK Optimalkan Pemanfaatan Aset Barang Rampasan

Bogor, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Audiensi bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terkait pemanfaatan aset barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Pemanfaatan aset barang rampasan akan dilakukan dengan mekanisme hibah, agar dapat dipakai secara tepat guna oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno pada audiensi yang digelar di Balaikota Bogor, Jumat (09/09). “KPK menggandeng Ketua APEKSI untuk bantu sebarluaskan informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan, dengan tujuan dapat memperluas kesempatan dan jangkauan penerima manfaat dari aset rampasan KPK,” ujarnya.

Pemanfaatan barang rampasan melalui hibah ini, imbuh Mungki, sebagai bagian dari upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota. “Ini merupakan optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan, dimana aset tersebut mungkin dibutuhkan pemda/pemkot untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Terobosan Pengelolaan Barang Rampasan

Menurut Mungki, sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Selama ini, lanjutnya, kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, yang disebabkan pengelolaan barang rampasan KPK masih berorientasi tertutup. “Oleh karena itu, KPK melakukan terobosan baru dalam optimalisasi asset recovery melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah, dan informasinya secara terbuka-terbatas pada anggota pemda/pemkot,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mendukung terobosan ini, KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui *psphibah.kpk.go.id* oleh kementerian/lembaga/pemda. Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil. Dalam aset-aset tersebut, juga dicantumkan nilainya sehingga memudahkan untuk mentaksir anggaran yang akan digunakan.

Dalam kesempatan ini, Ketua APEKSI sekaligus Wakil Walikota Bogor Bima Arya menyambut baik kegiatan audiensi bersama KPK ini. Bima mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah membantu pemerintah kota atau pemerintah daerah yang masih terbatas asetnya. Menurut Bima, kegiatan ini juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset barang rampasan dengan prosedur yang jelas dan terukur. “Jadi kami sangat mengapresiasi program dari PSP Hibah KPK ini karena secara transparan bisa menginformasikan aset-aset milik negara yang bisa diumumkan untuk dihibahkan kepada pemkot ataupun pemda, dan ini sangat berarti bagi kami,” ujar Bima.

Pengelolaan Barang Rampasan KPK

Seperti diketahui, dalam Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 KPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yaitu dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang ditangani.

Aset-aset yang dirampas untuk negara dan telah berkekuatan hukum tetap, akan dilelang atau dihibahkan. Diatur dalam Pasal 1 angka 23 PMK 145/2021, disebutkan hibah merupakan pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

Manfaat hibah dalam aset barang rampasan bagi penerimanya antara lain, mengurangi waktu dan biaya untuk memperoleh aset, tanpa penganggaran dan tanpa pengadaan. Aset dapat langsung dipergunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun manfaat hibah dalam aset barang rampasan bagi KPK, yaitu aset menjadi lebih terawat dan produktif serta meningkatkan capaian asset recovery KPK.

KPK mencatat optimalisasi pemulihan aset melalui kegiatan PSP/Hibah ini sejak 2016 hingga sekarang mencapai Rp 661,7 miliar.(Rizky)

Sumber: Jubir KPK