Datang ke Jakarta, Ini Harapan Ibunda dan Kekasih Brigadir Joshua

Jakarta, Nusantarapos – Keluarga almarhum Brigadir Nofryansah Joshua Hutabarat, Kamis (29/9/2022) tiba di Jakarta didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Pantauan Nusantarapos, terlihat ayah Joshua, Samuel Hutabarat beserta istri Rosti Simanjuntak dan kekasih Joshua Vera Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap atau P21.

“Setelah P21, akan segera P21 tahap 2 atau berkas perkara berikut dengan barang bukti dan tersangkanya akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Ditpidum Polri, ” ujarnya saat jumpa pers di Hotel Santika Jl. K.S. Tubun, Jakarta Barat.

“Kemudian setelah P22, maka paling lambat 2 Minggu sudah akan dibacakan lagi di PN Jakarta Selatan, ” lanjutnya.

Tak lupa dia mengajak masyarakat untuk berdoa bersama-sama agar kasus ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.

“Oleh karena itu kita berdoa, saya mengajak seluruh masyarakat dalam dan luar negeri untuk berdoa kepada Tuhan supaya nanti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini perkara almarhum Brigadir Joshua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan yang menyatakan putusannya itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, ” tutur Kamaruddin.

Di tempat sama, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga mengutarakan harapannya agar Kebenaran dapat segera terungkap.

“Semoga kebenaran akan terungkap seadil-adilnya. Jadi harapan kami kepada media, mohon bantu mengungkap kasus ini,” harap Rosti.

“Sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Se-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan berjalan dengan seadilnya,” tandasnya.

Begitu juga dengan kekasih Brigadir Joshua, Vera Simanjuntak. Dia menuturkan, “Puji Tuhan pada saat ini sudah sampai P21, orang orang yang terkait, penyidik yang sudah bekerja, saya ucapkan terimakasih. Semoga pengadilan yang sudah ditunggu bisa berjalan dengan baik. Tersangka yang ditetapkan bisa mendapat hukuman sesuai yang telah dilakukan, ” ucap Vera.

Wartawan: Arie Septiani