DAERAH  

Berlaku 1 Oktober, Ketentuan Baru Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Cibinong, Nusantarapos – Pemerintah Kabupaten Bogor mengubah ketentuan jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Jum’at (30/09/22) dalam perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800/651-Orng 2022 Tentang Ketentuan Jam Kerja Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dimulai pertanggal 1 Oktober 2022.

Perubahan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas pegawai, demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.

Dalam penerapan perubahan jam kerja tersebut, maka hari kerja para ASN juga ikut berubah.

– Untuk 5 hari kerja dimulai hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Khusus hari Jum’at mulai 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

– Untuk 6 hari kerja mulai hari Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Khusus hari Jum’at mulai 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.(Rizky)

Sumber: BPKSDM Kabupaten Bogor .