HUKUM  

Duplik Oggy Kosasih : JPU keliru pakai standar 2026 untuk perkara 2019

Jakarta, NUSANTARAPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menilai sebuah keputusan bisnis pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dengan salah satunya terdakwa mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, seperti tertuang dalam repliknya.

“JPU hanya mengulang konstruksi perkara sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan dan tidak menjawab persoalan mendasar mengenai konteks keputusan bisnis yang diambil pada 2019,” kata Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul, dalam dupliknya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin lalu.

JPU menilai kebijakan Oggy justru memperkaya Djoko Sutrisno Direktur Utama PT PASU dan menimbulkan kerugian sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar. Itu tidak berdasar.

Dijelaskan bahwa keputusan penjualan aluminium alloy di 2019 harus dilihat berdasarkan kondisi usaha, kondisi produk, kondisi pasar, serta informasi yang tersedia ketika itu, bukan berdasarkan penilaian saat ini.

“Kesalahan fatal JPU adalah mengambil keadaan akhir sebagai titik tolak untuk menilai keputusan yang dibuat pada tahun 2019,” ujarnya.

Diterangkan, kondisi Inalum di 2019 berbeda dengan saat ini. Ketika itu aluminium alloy belum merupakan produk yang telah matang dengan produksi massal yang stabil dan pasar yang mapan. Inalum juga masih berada dalam proses mencari formula yang tepat, melakukan pengujian, memperbaiki kualitas, dan membangun pasar.

Hal itu nampak dari Laporan Operasi/Keuangan Bulanan (MOFR) periode Desember 2019, di mana produksi aluminium alloy berfluktuasi. Pada Januari 2019 sekitar 817 ton, Februari turun sekitar 810 ton, Maret anjlok menjadi 291 ton, 268 ton di April, 284 ton pada Mei, dan hanya sekitar 128 ton di Juni.

Yang perlu dinilai lebih penting adalah tingkat reject rate produk alloy. Pada Januari 2019 reject rate tercatat 16,4 persen, Februari 27,3 persen, Maret 81,4 persen, April 72,8 persen, Mei 30,7 persen, dan pada Juni 2019 mencapai 100 persen. Setelah itu, tingkat reject masih tinggi sebelum kemudian secara bertahap menurun.

“Reject rate 100 persen pada Juni 2019 bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata bahwa Inalum masih menghadapi persoalan mendasar dalam menemukan dan menstabilkan formula produksi aluminium alloy,” jelasnya.

Karenanya, tidak tepat apabila tahun 2019 diperlakukan seolah-olah Inalum telah memiliki produk alloy yang matang, stabil, dan siap diserap pasar dalam skala besar.

Demikian juga untuk memasuki industri otomotif pun, produk alloy masih harus melalui berbagai tahapan pengujian dan trial, termasuk material evaluation, quality stability test, trial ability, hingga trial endurance, yang memakan waktu hingga dua tahun.

“Dasar tuntutan JPU terlalu sederhana, yakni transaksi, kemudian gagal bayar, lalu muncul kerugian, dan akhirnya disimpulkan sebagai upaya memperkaya PT PASU,” urainya.

Tekanan global

PT PASU sendiri merupakan salah satu pelanggan utama Inalum pada 2019. Saat itu, Inalum tengah membangun pasar, salah satunya dengan PT PASU. Ketika itu juga kondisi industri aluminium global penuh tekanan, yang membuat Inalum harus mempertahankan pelanggan, mengembangkan pasar, memperbaiki kualitas produk, sekaligus mengelola stock dan deadstock yang menjadi persoalan bisnis nyata perusahaan.

“Jika pada 2019 Inalum masih berada dalam tahap pengembangan produk alloy, masih mencari formula tepat, masih menghadapi reject rate yang bahkan mencapai 100 persen, masih membangun pasar otomotif, menghadapi persaingan global yang ketat, dan pada saat yang sama harus mengelola penyerapan produk serta deadstock, maka atas dasar apa seluruh keadaan tersebut kemudian disederhanakan menjadi sebuah kebijakan yang sejak awal ditujukan untuk memperkaya PT PASU?” kritik Firdaus.

Ditambahkannya, persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu prinsip penting yakni, keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan keadaan ketika keputusan itu dibuat, bukan berdasarkan hasil yang baru diketahui bertahun-tahun kemudian.

Tim hukum Oggy menilai, pendekatan JPU menggunakan “kacamata” tahun 2026 untuk menghakimi keputusan yang dibuat dalam realitas bisnis tahun 2019. Kondisi Inalum di 2026, mulai dari pengalaman, formula, proses produksi, kualitas, kapasitas hingga pasar alloy telah berkembang mapan dan established, yang belum ada di 2019.

“Pengembangan industri tidak terjadi seperti membalikkan tangan. Untuk mencapai produk yang stabil dan pasar yang kuat dibutuhkan proses, waktu, biaya, pembelajaran, kegagalan, evaluasi, serta perbaikan yang berlangsung terus-menerus. Di 2019 justru menunjukkan bahwa proses tersebut sedang berlangsung,” tukasnya.

Disampaikan, apabila keputusan di 2019 dinilai dengan ukuran tahun 2026, maka yang sedang dinilai bukan lagi keputusan terdakwa sebagaimana adanya pada saat itu, melainkan keputusan tersebut setelah dipoles oleh pengetahuan mengenai apa yang terjadi bertahun-tahun kemudian. Itu merupakan penilaian secara ex post facto terhadap suatu keputusan bisnis.

Dalam pledoinya Oggy menjelaskan bahwa kebijakan bisnis yang diambil dalam Rapat Komite Operating juga sudah dibahas terlebih dulu pada Rapat dengan Direksi Holding pada 3 dan 10 September 2019 dan hasil Rapat Komite Operating juga dilaporkan dalam Rapat Direksi Holding pada 22 Oktober 2019. Serta semua hasil Rapat Komite Operating dilaporkan ke Sekretaris Perusahaan Holding. Transparansi ini tentunya membantah apa yang di konstruksikan oleh JPU terkait RKO yang tidak dilaporkan kepada direksi.

Ditegaskan pula bahwa sepanjang persidangan tidak terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kesepakatan antara Oggy dan pihak PT PASU untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, replik JPU dinilai tidak menghadirkan bukti baru yang menunjukkan adanya perintah Oggy untuk menyimpangi keputusan korporasi.

Oggy tetap berpegang pada seluruh argumentasi dalam pledoi dan meminta Majelis Hakim menilai perkara secara utuh, termasuk konteks keputusan pada 2019, kondisi pengembangan alloy, proses bisnis yang berlangsung, serta fakta-fakta persidangan yang tidak dapat dipisahkan dari akibat yang baru muncul kemudian.

“Garis besar pembelaan Oggy adalah bahwa sebuah keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Terlebih, keputusan tersebut harus dinilai dari apa yang diketahui dan dipertimbangkan ketika keputusan itu dibuat, bukan dari apa yang baru diketahui setelah semuanya terjadi,” pungkasnya.