HUKUM  

Jokowi Digugat Terkait Ijazah Palsu, Relawan Akan Laporkan Balik Jika Tak Terbukti

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus Kordinator Team Hukum Merah, C. Suhadi saat melakukan aksi damai beberapa waktu lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus ketua relawan Jokowi, C Suhadi akan melaporlan balik Bambang Tri Mulyono.

Laporan balik buntut gugatan Bambang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

“Tuduhan itu kan sudah terbukti tidak benar dong, kalau Ijazah Pak Jokowi itu palsu,” kata C Suhadi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Menurut Suhadi, Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover juga pernah ditangkap Bareskrim pada 16 Desember 2016 karena tulisan dibukunya itu.

Karena itu, Suhadi menduga Bambang tak memiliki data perihal gugatannya itu. Bahkan diduga Bambang hanya mengaku-ngaku bahwa ada dugaan ijazahnya pak Jokowi palsu.

“Karena kenapa saya katakan seperti itu ? Sebab ini sudah pernah dilakukan oleh yang bersangkutan sampai beliau itu di pidana, dulu,” ungkapnya.

“Sekarang kalau dibawa lagi ke ranah perdata maksudnya mau apa. Karena kalau dikatakan itu ijazah palsu maka dia harus punya dokumen,” ujarnya.

Suhadi lantas beranggapan, gugatan Bambang itu nantinya bisa saja menjadi fitnah, sebab dokumen-dokumen Bambang tidaklah benar. Terlebih di dalam pengadilan perdata itu nanti ada perlu adanya pembuktian.

“Karena hal ini tidak bisa dibiarkan fitnah-fitnah ini terjadi, jangan sampai fitnah-fitnah seperti ini terus dihidupkan itu gak boleh, apalagi kita ini negara hukum kok,” ujarnya.

Suhadi juga meminta Eggy Sudjana selaku kuasa hukum penggugat harus introspeksi.

Apalagi kliennya, Bambang Tri sudah beberap kali menuding presiden Jokowi dengan hal-hal yang tak ada buktinya sehingga ia terjerat dipidana.

“Di sisi lain saya melihatnya bukan hanya soal itu tetapi ini mendekati tahun 2024, dimana orang semua mencari panggung untuk saling menjatuhkan,” ungkap Kordinator Team Hukum Merah Putih itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Gugatan didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).