HUKUM  

Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Bidang Pencegahan KPK

Jakarta, Nusantarapos – Pada tahun 2017, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT. Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT. HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT. Bumigas Energi di PT. HSBC Hongkong.

Isi surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/20117 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT. Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD, project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Berdasarkan surat Nomor 089/2005 pada tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. kemudian sudah diakui dalam surat Nomor 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.

Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT. Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI ke-2 (yang pada awalnya PT Geo Dipa Energi Kalah) hingga perkara pembatalan putusan BANI ke-2 di Mahkamah Agung RI.

Bahwa PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hongkong. dalam jawabannya melalui surat No 180320-G030000001S tanggal 28 Maret 2018, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama 7 tahun. Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong pada tahun 2005.

Bahkan PT BGE memiliki bukti Customer Copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima) : HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima) : PT. BUMIGAS ENERGI, No Of Beneficiary : 593-390688-838 dengan total 40.000.000,00 untuk pembayaran IST DRAWPOWN FOR PROJECT DIENG-PATUHA, CONTRACT NO.KTR001/GDE/II/2005.

Selain itu, permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan tersebut SALAH ALAMAT, karena dilakukan kepada PT. HSBC Indonesia.

Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia, karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang di Hongkong.

Dalam proses klarifikasi dan konfirmasi tersebut, KPK dalam hal ini Deputi Pencegahan KPK tidak pernah melakukan pemanggilan, mengundang atau meminta keterangan dari PT Bumigas Energi terkait dengan proyek pembangunan pengembangan pembangkit listrik di Dieng-Patuha.

Bahkan PT Bumigas Energi sudah mendatangi PT HSBC Indonesia dan menanyakan kepada HSBC Indonesia dan dijawab dalam audiensi tersebut bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan informasi apapun kepada KPK. Kami menduga isi atau konten dari Surat Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang HOAKS dan menyesatkan.

Sehingga kami menduga Deputi Pencegahan KPK tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN tersebut. Padahal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berasaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas dan proporsionalitas. tentu harus dilakukan dengan cara yang professional, menjunjung integritas sebagai insan KPK. (Rizky)