Ketum Terpilih GPII Hasil Muktamar Bandung Dinilai Tidak Sah

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Masri Ikoni kembali terpilih sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Periode 2022-2025 dalam Muktamar XIV di Bandung Jawa Barat, Kamis, 6 Oktober 2022. Sebelumnya Masri Ikoni yang menjabat sebagai Ketua Umum PP GPII hasil Muktamar ke XIII tahun 2017 di Mataram NTB.

Namun terpilihnya Masri Ikoni menimbulkan gejolak di internal GPII paska Muktamar Bandung. Salah satu yang mempersoalkannya adalah Muhamad Zulfikar salah satu unsur Ketua demisioner Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mengatakan, Muktamar GPII XIV sesuai jadwal, direncanakan dilaksanakan pada 4-7 Oktober 2022 di Kota Bandung. Pada perjalanannya hingga tanggal 7 Oktober masih ada agenda utama yang belum selesai yakni tentang pencalonan Ketua umum

“Di tahap pencalonan Ketua Umum ini harusnya ada tahapan verifikasi dalam forum Muktamar untuk meneliti kembali apakah calon-calon ketua umum sudah sesuai dengan aturan main Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) namun hingga hari terakhir sesuai jadwal agenda verifikasi pencalonan berdasarkan AD/ ART belum dijalankan”, ujar pria yang biasa di sapa Mat Peci dalam keterangannya pada redaksi di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Mat Peci, Berdasarkan AD/ ART yang telah disahkan dan ditetapkan oleh Forum Muktamar XIV, khususnya Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) menetapkan bahwa umur anggota GPII maximal 40 tahun.

“Ada 2 hal penting yang harus dilaksanakan dalam proses Pencalonan maupun Pemilihan Ketua Umum yaitu, calon Ketua Umum umurnya harus maksimal 40 tahun saat mencalonkan atau dicalonkan. Peserta Penuh yang memiliki Hak Suara juga harus maksimal berumur 40 tahun saat mencalonkan maupun memilih Ketua Umum”, tegas Mat Peci.

Selain itu kata dia, hal esensial lainnya adalah Mekanisme pemberian Suara, yakni menurut AD/ART setiap Pengurus Wilayah (PW) di tingkat Provinsi mendapatkan tambahan 1 suara untuk setiap kelipatan 3 dari jumlah Pengurus Daerah (PD) tingkat kabupaten/kota.

Jumlah suara Pengurus Wilayah (PW) sesuai AD/ART ini juga belum diakomodir, sehingga seluruh pengambilan keputusan melalui voting setelah ditetapkan tidak berdasarkan AD/ART harus dijalankan kembali sesuai AD/ART.

“Untuk itu kami selaku panitia pelaksana (OC dan juga panitia pengarah (SC) akan kembali menggelar Muktamar Lanjutan ke XIV GPII yang insyaAllah akan dilaksanakan pada 2 – 3 Desember 2022 di Jakarta. Kami sudah berkonsolidasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam Muktamar baik panitia maupun kandidat yang yang mencalonkan diri atau di calonkan termasuk Masri Ikoni yang sebelumnya terpilih dalam usia 43 tahun dimana hal ini melanggar AD/ART sehingga otomatis tidak sah alias gugur”, ungkapnya.

Nanti semua kandidat akan di llakukan verifikasi ulang sebelum di ambil keputusan apakah musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbanyak dalam muktamar lanjutan yang nanti bakal di gelar, pungkas Mat Peci.

Seperti di ketahui ada tiga kandidat Ketua Umum yang bertarung dalam Muktamar Bandung yakni Masri Ikoni kelahiran 1979 (43 tahun), Ujang Ridwansyah kelahiran 1985 (37 tahun), Eri Roffi kelahiran 1985 (37 tahun). (mars/*)