banner 970x250

Dinas Kesehatan Asahan Imbau Rumah Sakit dan Apotek Tidak Menjual Obat Syrup

ASAHAN, NUSANTARAPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit, Pimpinan Klinik, Kepala Puskesmas, Pimpinan Apotik dan juga Pimpinan Toko Obat.

“Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan Toko-Toko obat, jadi Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya memberikan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin, Sabtu (22/10/2022).

Syamsuddin juga mengimbau para orang tua yang memiliki anak yang berumur dibawah 6 tahun untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundangan.

“Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi kepada Apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi imbauan yang telah disampaikan akan diberikan sanksi oleh Dinas Kesehatan,” tegas Syamsuddin. (nini)