DAERAH  

Warga Kel. Kota Lama Kab. Rokan Hulu Bergejolak Melawan PTPN V

ROKAN HULU, NUSANTARAPOS –Warga Rokan Hulu bergejolak lagi gara-gara agenda pertemuan mencari solusi ganti lahan tidak kunjung tuntas. Sebelumnya hal itu sudah di bawa ke rapat kerja komisi VI DPR RI dengan menteri BUMN Erick Thohir soal tuntutan dikembalikannya lahan Warga Kel. Kota Lama Kab. Rokan Hulu, Propinsi Riau yang dikawal anggota Komisi VI Ananta Wahanana, SH.

Kendati demikian sengketa lahan masih saja menjadi tarik ulur. Mendengar gejolak warga Rokan Hulu muncul kembali, Zulfahmi Anggota DPRD Rokan Hulu itu, Jum’at (28/10/2022) akhirnya ikut angkat bicara menyikapi warga yang sudah lama menunggu segera terselesaikannya masalah sengketa lahan,

“Pihak koperasi yang di Ketuai Nalisman S.Sos dan Candra Gusnala SH sebagai Sekretarisnya menyatakan minta kepastian penyelesaian lahan pengganti 320 Ha. Kalau tidak lahan dilarang ditanam dan direplanting sampai keputusan ada hitam di atas putih. Pihak PTPN V tidak ada respon masih menunggu keputusan kantor pusat, makanya oleh warga lahan tidak boleh di replanting dan ditanam. Warga akan terus bertahan sampai PTPN 5 memberi lahan pengganti 320 hektar.” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa mulai hari Senin 24 Oktober warga kelurahan Kotalama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan hulu Provinsi Riau menduduki lahan sengketa, warga diwakili koperasi BALAS PAS melawan pihak PTPN V, pendudukan lahan dimulai dengan penghentian pekerja PTPN V yang menggunakan alat berat untuk Replanting sawit dan akhirnya pihak PTPN V menghentikan pekerjaan dengan sebagian alat untuk kerja sudah keluar area perkebunan.

Lebih lanjut Zulfahmi menerangkan, “Gejolak itu muncul lagi karena kesepakatan pada tanggal 4 Oktober untuk ketemu dengan Direksi pada tanggal 6 Oktober 2022 ternyata ditunda tanpa alasan yang jelas, yang akhinya terjadi penguasaan lahan itu karena warga jengkel dengan janji PTPN V untuk mencari ganti lahan untuk warga selalu mundur, tidak jelas, beberapa kali janji, terakhir mau ketemu lewat kesepakatan Polisi, PTPN, warga. Saya minta PTPN menepati janjinya.”

Selain itu antipati warga dengan PTPN V kian bertambah setelah muncul lagi di Kel.Adat tanah raja dan dugaan adanya 223 kasus lainnya, hal ini membuat Penasehat hukum,F.Agus perwira, Mohammad Aditya Kurniadi,S.H.,S.E.,M.H. memantau melihat numpuknya permasalahan PTPN V.

Lain halnya dengan Ahmad Sugandi SH, seorang aktifis senior pembela rakyat, dirinya akan mengumpulkan pimpin rapat secara nasional di garut sekalian membahas kasus warga Kel. Kota Lama dan warga pantai raja kususnya.

Berikut catatan pertemuan warga dengan KSP :
1. Pertemuan dengan perwakilan KSP
a. Siska, tim Agraria KSP
b. Mulki, tim Kebijakn KSP
c. Kenet, Asisten Deputi II KSP
2. Poin-poin pertemuan
a. Laporan Pantai Raja sudah diterima KSP sejak 2020 dan Deputi 2 sudah pernah turun ke lapangan
b. KSP menangani 223 kasus yang berkonflik dengan PTPN V dan tengah penyelesaian dengan Kementerian BUMN. Konflik Pantai Raja vs PTPN masuk dalam 223 kasus terseebut.
c. Kendala penyelesaian konflik dengan BUMN terkait permen BUMN no Tahun 2010, tentang pelepasan aset/ HGU
d. Ada 3 opsi penyelesaian
i. Menetapkan mekanisme hibah dari PTPN V yang HGU nya aktif dengan pengurangan penyertaan modal
ii. Memberikan hak pakai di atas HGU perusahaan
iii. Menjadikan objek sebagai tanah terlantar bagi HGU yang tidak aktif
e. Ketika objek sengketa siap di redistribusi, subjek penerima ditetapkan oleh Bupati. Maka penting menjaga subjek dan komunikasi dengan Bupati). (MUJAHID)