DAERAH  

Bupati Asahan Terima Penghargaan Terbaik II Tokoh Peduli Karang Taruna

ASAHAN, NUSANTARAPOS – Bupati Asahan yang diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Asrul Wahid menerima Penghargaan Terbaik II Tokoh Peduli Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah dalam acara Bulan Bhakti Karang Taruna ke-62, sedangkan Penghargaan Terbaik I dan III diberikan kepada Walikota Medan Bobby Nasution dan Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara, Hendriyanto Sitorus.

Dalam acara yang digelar di Gedung Balairung Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam tersebut Wagubsu juga menyerahkan Penghargaan serupa kepada
40 Tokoh Peduli Karang Taruna lainnya yang terdiri dari jajaran Kepala Daerah, Majelis Pertimbangan Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Sumatera Utara.

“Selamat Bulan Bhakti Karang Taruna ke-62 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, teruslah menggali potensi diri, merangsang kepedulian dan mengaplikasikannya dengan membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial,” ujar Musa Rajekshah yang juga akrab dipanggil Ijek, Senin (31/10/2022).

Ijek yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Sumatera Utara itu berpesan kepada Tokoh Peduli Karang Taruna untuk tidak pernah bosan dalam membantu Karang Taruna menjalankan tugas pokok dan fungsinya sedangkan Penghargaan yang diberikan hanyalah sebagai apresiasi dan bisa diartikan sebagai tanda terimakasih atas kepedulian kepada Karang Taruna.

Sementara itu Kadis Sosial Asrul Wahid usai menerima Penghargaan mengatakan, Penghargaan yang diterima tersebut merupakan amanah untuk terus bersinergi dengan Karang Taruna, baik dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial maupun peningkatan kemandirian dan kemapanan ekonomi pemuda, khususnya yang tergabung dalam Karang Taruna.

“Kiranya kedepan kebersamaan ini dapat terus ditingkatkan, kami yakin baik Pemerintah Kabupaten Asahan maupun Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan siap dan selalu bersedia untuk itu dan Penghargaan yang diterima ini tentu bukan penilaian temporer, melainkan dilakukan secara berkelanjutan dan dalam kurun waktu minimal 1 tahun,” tandasnya.(Nini)