HUKUM  

Ahli Waris Tetty Sukaryati Ingatkan Kepada Siapapun untuk Tidak Melakukan Jual Beli

Djembar Susetyo (tengah) ahli waris Tetty Sukaryati didampingi kuasa hukumnya C. Suhadi dari kantor hukum S.E.S & Partner sedang memberikan keterangan pers di depan rumah Jl. Kertanegara 41, Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sengketa rumah di Kertanegara 41 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki babak baru, pemilik rumah yang bernama Djembar Susetyo (ahli waris dari Tetty Sukaryati) melalui kuasa hukumnya C. Suhadi dari kantor hukum S.E.S & Partner mengatakan pihaknya sudah mengajak pihak yang mengaku membeli rumah tersebut yakni A untuk melakukan gelar perkara di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Namun sudah 3 kali gelar oleh BPN untuk melakukan mediasi, oknum yang mengaku pemilik rumah itu tak juga hadir,” kata Kuasa Hukum Jembar, C Suhadi di depan lokasi sengketa kepada awak media, Rabu (7/12/2022)?

Dan dia mengatakan harusnya pihak yang mengaku membeli rumah tersebut menghadiri gelar perkara guna mencari kebenaran dari apa yang disengketakan saat ini.

Karena, lanjut Suhadi, surat – surat rumah berupa Sertipikat asli, hibah atas nama Almarhum Ibu Tetty masih di tangan Pak Djembar sebagai ahli waris dari Ibu Tetty (almarhum,red), termasuk IMB.

“Seharusnya kalau sudah benar ada jual beli, lanjutnya, kan Sertipikat asil maupun IMB menjadi obyek jual beli. Lho kalau belum diserahkan berarti jual belinya engga benar”, ungkapnya

“Berkaitan itu peluang BPN untuk membandingkan data di BPN dalam gelar telah dianggap angin lalu. Berarti apa? Ini kan memang tidak ada niat baik dari mereka,” jelas Suhadi.

Dia juga meminta kepada siapapun untuk tidak melakukan proses jual beli maupun sewa menyewa terhadap rumah yang saat ini sudah tak berpenghuni tersebut.

“Kalau ada yang melakukan jual beli maupun sewa menyewa kami tak akan segan untuk melaporkan ke polisi,” tegasnya.

Diketahui tanah tersebut dimiliki oleh Soenardi lalu rumah itu dihibahkan kepada istrinya Tetty Sukaryati, kemudian sebelum meninggal dokumen surat rumah berupa sertipikat dan lain-lain diserahkan kepada adiknya Tetty sebagai titipan, sebulan sebelum meninggal di Tahun 1982. Dalam pernikahannya dengan Tetty Sukaryati dan Soenardi memiliki seorang anak (tunggal) bernama Djembar Susetyo.

“Baru pada tahun 1990 Djembar Susetyo sebagai anak dari Soenardi dan Tetty menerima surat kepemilikan atas rumah tersebut,” ucap Suhadi.

Djembar sendiri mengatakan dirinya baru mengetahui surat kepemilikan rumah tersebut saat dirinya berkuliah pada 1994. Dan baru mengecek rumah tersebut tahun 2010an saat sudah menikah.

“Saat itu saya terkejut sudah ada oknum berinisial A yang menempati rumah tersebut. Yang lebih mengejutkan pengakuan oknum itu juga sudah membeli rumah itu beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Djembar mempertanyakan surat-surat serta bukti lain yang membuktikan ada proses jual beli. Saat itu oknum A mengatakan membeli rumah tersebut dari seseorang yang bernama Sunardi Wiryo Suprojo. Dan begitu ditanyakan siapa Sunardi Wiryo Suprojo, Djembar bilang engga mengenal orang itu. Sebab orangnya bernama Soenardi, tidak pake Wiryo Suprojo.

“Mana mungkin ada jual beli, karena surat tanah beserta IMB masih ada sama saya. Bagaimana ceritanya rumah itu bisa berpindah tangan,” tutupnya.