DAERAH  

Demi Konsentrasi Pembangunan, AKD Setuju Dapil di Trenggalek Berubah Jadi 5

Puryono Ketua AKD Trenggalek yang turut mendukung perubahan dapil

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Tiga rancangan penataan ulang daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek pada pemilu tahun 2024 mendatang direspon berbagai pihak. Salah satunya Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), AKD Trenggalek turut mendukung penataan ulang dapil yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti yang telah di ketahui bersama bahwa KPU mengumumkan ada tiga rancangan penataan dapil untuk pemilu 2024 mendatang. Bahkan tahapan saat ini telah masuk pada uji publik atas tiga rancangan penataan ulang dapil tersebut.

Puryono selaku Ketua AKD Trenggalek menerangkan bahwa pihaknya beserta Kepala Desa lain telah mengkaji tiga rancangan penataan dapil yang telah disampaikan oleh KPU. Kajian dari para kepala desa setuju dan mendukung adanya perubahan atau penataan ulang dapil.

Dengan kajian penataan ulang dapil, memilik asumsi adanya upaya untuk pemerataan pembangunan di berbagai wilayah, dengan prioritas dimana asanya proses pengawalan dari wakil rakyat atau legislatif. Sehingga anggota DPRD bisa konsentrasi untuk mewujudkan aspirasi dari konstituennya.

“Semakin kecil suatu wilayah dalam satu dapil, maka semakin memudahkan komunikasi, advokasi dan mobilisasi,” tegas Puryono, Kamis (15/12/2022).

Menurut Puryono, intinya kemudahan dan pemerataan akan terjadi di tingkat bawah, sehingga dari kajian para kades maka mereka setuju atas adanya perubahan dapil tersebut. Apalagi secara emosional, hubungan masyarakat antar wilayah juga terjadi.

Kalau dapil hanya mengacu eks kawedan seperti sebelumnya tidak akan ada perubahan dalam pemerataan. Namun, jika ada perubahan dapil yang relevan maka juga akan terjadi pemerataan di beberapa sektor. Dalam hal ini pihaknya mendukung adanya perubahan dari 4 dapil ke 5 dapil.

“Kami memilih yang lima dapil, intinya setuju ada pemekaran dan adanya perubahan dapil, namun perlu diskusi kembali terkait penataan wilayah di dapil tersebut,” tegasnya.

Bahkan dasar dukungan penataan ulang dapil itu sebagai prinsip keadilan, karena pembangunan, sumberdaya dan ekonomi juga harus diperhatikan. Karena perubahan itu justru bisa mengadvokasi pembangunan SDM dan SDA di wilayah.

Jadi dari tiga skema rancangan yang telah disampaikan KPU yakni rancangan 4 dapil yang telah digunakan sebelumnya, 5 dapil dan 6 dapil dalam rancangan KPU maka kepala desa memilih untuk di tata ulang menjadi 5 dapil dengan dasar berbagi faktor pemerataan.

“Bahkan saya tidak setuju adanya pernyataan bahwa perubahan dapil tidak ada korelasi dengan pemerataan pembangunan, saya sangat tidak setuju itu,” tegas Puryono. (Rudi)