PEMILU  

20 Tahun Tak Ada Evaluasi, Potensi Dapil di Trenggalek Berubah ?

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah mengajukan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) ke KPU RI.

Sebelumnya KPU Trenggalek telah menggelar tahapan mulai dari pelaksanaan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat hingga uji publik terkait perubahan dapil.

Seperti yang telah diketahui, KPU Trenggalek mengajukan tiga opsi rancangan dapil untuk digunakan pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Yakni 4 dapil sesuai skema lama, 5 dapil dan 6 dapil perubahan.

“Terdapat tiga opsi rancangan yang diajukan KPU, di mana usulan rancangan penataan akan mengubah komposisi wilayah,” kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Sabtu (17/12/2022).

Disampaikan Gembong, hal itu telah sesuai dengan instruksi KPU RI untuk melakukan rancangan dalam penataan dapil. Alhasil setelah tahapan sudah dilaksanakan, mulai tanggapan masyarakat serta uji publik maka kemarin notulensi terkait itu sudah lengkap.

Notulensi sudah di bawa ke jakarta kemarin, untuk keputusannya sesuai peraturan, dapil di Kabupaten merupakan kewenangan penuh KPU RI. Sedangkan untuk dapil di Provinsi dan pusat merupakan kewenangan KPU RI bersama DPR RI.

“Untuk penetapan perubahan dapil ada di keputusan KPU RI, yang pasti semua syarat perubahan telah kami bawa ke KPU RI,” terang Gembong.

Gembong juga menuturkan bahwa, demi menjaga hubungan konstituen dengan wakilnya, daerah pemilihan mungkin tidak boleh diubah setiap kali pemilu. Namun dalam kurun waktu tertentu pasti terjadi perubahan demografi, maka daerah pemilihan tidak bisa mengabaikannya.

Oleh karena itu, lazimnya daerah pemilihan dievaluasi minimal setiap dua kali pemilu. Evaluasi itu dilakukan sejalan dengan sensus penduduk yang dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sehingga perubahan demografi ini tentu bisa berdampak kepada perubahan daerah pemilihan, meskipun jumlah total kursi pada parlemen tidak ada penambahan.

“Apalagi di Trenggalek sudah hampir 20 tahun tidak ada evaluasi terhadap dapil, maka untuk dapil pada pemilu 2024 mendatang kita tunggu keputusan KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istatiin Nafiah, menerangkan setelah selesai tahapan uji publik ada pencermatan kembali wilayah di beberapa rancangan dapil.

Hasil dari tanggapan masyarakat dan uji publik tiga rancangan dapil kemarin ada yang menyutujui dan tidak setuju, namun hasilnya mengerucut pada satu pilihan rancangan dapil. Meskipun demikian, hasil finalisasi tahapan tetap akan di kirim tiga rancangan dapil kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Hasil tahapan kemarin, ada 8 responden memilih opsi tetap yakni 4 dapil dan rancangan 5 dapil ada 2 responden serta rancangan 6 dapil juga ada 2 responden,” ucapnya.

Untuk saat ini di tuturkan iin sapaan akrabnya bahwa proses tahapan pembahasan sudah pada l tingkatan di atas yakni KPU RI, sedangkan pembahasan rancangan dapil di kbupaten sudah selesai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan KPU RI di januari dan februari mendatang.

Artinya meski kemarin responden tidak mengerucut satu pilihan, maka tetap tiga rancangan dapil di usulkan ke pusat. Untuk finalnya, penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI. (Rudi)