HUKUM  

Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Inilah Ungkapan Dari Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro M. Zulfan

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Belum lama ini Pengacara Deolipa Yumara akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu 21 Desember 2022.

Hal itu terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok, soal polemik SDN Pondok Cina 1 yang akan digusur jadi masjid mewah.

Rencananya, Deolipa bakal membawa bukti baru atas laporannya tersebut. “Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian,” ujarnya Deolipa kepada wartawan di Makopolda Metro Jaya.

Tindakan yang dilakukan Deolipa bukan tanpa alasan. Ia merasa prihatin dengan nasib para siswa SDN Pondok Cina 1, yang sampai sekarang belum belajar secara normal.

Bahkan, menurut Deolipa, ratusan siswa SDN Pondok Cina 1 Depok itu sempat satu bulan lebih ditelantarkan, karena tak ada guru yang mengajar secara langsung.

Kabar terkini Polda Matro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depol terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. Pemanggilan orang nomor satu di Depok itu statusnya masih sebagai saksi perihal polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 tersebut. “Sudah dijadwalkan oleh penyidik ya,” kata Kabid Humas Polda Matro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (23/12).

Menurut Pak Kabid, kasus Wali Kota Depok itu masih terus dilakukan penyelidikan. Zulpan juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. “Semuanya masih proses ya,” ujar Zulpan.

Perlu diketahui, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus rencana relokasi SDN Pondok Cina 1.

Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022 atas nama pelapor Deolipa Yumara.

Dalam laporan itu, pelapor menerangkan para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.

Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.