PEMILU  

Evaluasi APBD 2023, Komisi I Perjelas Anggaran Banpol dan Pemilu Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Komisi I DPRD Trenggalek gelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kesbangpol, pembahasan tersebut mengenai anggaran bantuan politik (Banpol) dan anggaran pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Hasilnya pada Kesbangpol ada penambahan Banpol Rp 1000 untuk tahun ini dan pada KPU ada penambahan anggaran yang diprioritaskan untuk petugas dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Intinya ada penambahan Banpol dan penambahan anggaran pada KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” tutur Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Alwi agenda pertama membahas tentang evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2023, selanjutnya melakukan pembahasan mengenai penambahan anggaran Banpol dan anggaran Pemilu untuk tahun 2024.

Disampaikan KPU, untuk tahun ini ada rencana hibah sekitar Rp 324 juta untuk KPU dan untuk Bawaslu ada sekitar Rp 100 juta. Sedangkan evaluasi kegiatan dalam tahapan saat ini belum terlalu membutuhkan banyak biaya, karena masih sebatas persiapan.

“Untuk KPU dan Bawaslu ada tindaklanjut pada penandatanganan NPHD, sedangkan pada anggaran Banpol ada kenaikan Rp 1000 per suara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gembong Derita Hadi menyampaikan, untuk kesiapan pilkada 2024 menyangkut dana anggaran karena belum ada perda secara resmi pihaknya masih belum bisa bicara banyak.

Secara resmi setelah perda ada akan digelar penandatanganan NPHD yang di mungkinkan akan dilakukan pada tahun 2023 ini. Sedangkan terkait bertambah banyaknya anggaran pihaknya menimbang pekerjaan petugas KPU mulai PPK, PPS serta petugas lainnya.

“Apalagi para petugas nanti dalam kerjanya terjun langsung kerumah rumah, jika di bayar kecil apa ndak kasihan,” ucapnya.

Apalagi disampaikan Gembong selama ini para petugas mendapatkan gaji yang kecil untuk menjalankan pesta demokrasi yang digelar pemerintah. Jadi penambahan biaya dilakukan dengan memperhatikan petugas yang ada di bawah.

Sedangkan untuk pemekaran Dapil, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. Pastinya berkas untuk proses pemekaran Dapil sudah di kirimkan ke KPU pusat. Selagi belum ada PKPU baru pihaknya melaksanakan tahapan masih mengacu PKPU yang lama.

“Resmi rilisnya nanti akan di sampaikan oleh KPU RI, bahkan untuk ranah kepartaian juga akan disampaikan KPU RI,” terangnya.