Mengenai Sumbangan Pendidikan yang Ditetapkan, Kepala Cabdin Wilayah Kabupaten Pacitan Belum Beri Jawaban

uang
Uang (Ilustrasi)

PACITAN,NUSANTARAPOS,-Sumbangan sukarela pendidikan yang ditetapkan masih menjadi tren dalam  dunia pendidikan. Padahal menurut berbagai pengamat pendidikan, untuk sumbangan sukarela yang ditetapkan baik oleh pihak sekolah maupun komite jelas-jelas merupakan bentuk pungutan liar dan bisa dikategorikan melanggar hukum.

Ironisnya, dari investigasi nusantarapos.co.id, masih banyak sekolah tingkat atas khususnya Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Pacitan, dalam menentukan sumbangan sukarela menggunakan angka nominal dan harus ditandatangani orang tua murid.

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menegaskan bahwa pengaturan sumbangan tertera dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud itu sendiri juga memberikan rambu-rambu terhadap Komite Sekolah apabila ingin melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta mengawasan pendidikan, dimana sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Bahkan saat nusantarapos.co.id menghubungi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan  wilayah Kab. Pacitan, Indiyah Nurhayati mengenai aturan dalam pelaksanaan sumbangan sukarela yang ditetapkan ini, Jumat (3/2/23) hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban.