Bahas Menu Pokir, DPRD Trenggalek Pertegas Telah Ada Kesepakatan

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Perencanaan pembangunan Daerah dalam mengeksekusi program memang harus melalui beberapa pemikiran, perencanaan serta pertimbangan yang matang, hal ini guna mengefisiensi dalam ketepatan pengalokasian anggaran dan laporan.

Seperti agenda di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek kali ini, Senin (06/02/2023), yakni rapat koordinasi pimpinan DPRD, pimpinan Komisi, Ketua fraksi bersama TAPD dan OPD teknis, terkait menu pokok – pokok pikiran (Pokir) tahun 2024.

“Agenda hari ini adalah lanjutan dari rapin beberapa waktu lalu yang membahas tentang menu pokok – pokok pikiran DPRD, dimana tadi disampaikan sudah ada kesepakatan menu apa saja yang diusulkan oleh DPRD, yang sebetulnya menu itu tidak banyak perubahan hanya mempertegas saja,” terang Agus Cahyono.

Sesuai yang dijelaskan Agus selaku wakil ketua DPRD kabupaten Trenggalek, seperti pokir hibah masjid yang diperbolehkan karena memang sejak dulu sudah ada dengan catatan asalkan persyaratannya terpenuhi.

Namun ada yang agak sensitif dalam pembahasan Pokir tadi, yakni terkait menu dana hibah kepada Organisasi masyarakat (Ormas), dan lembaga tertentu yang pada dasarnya ketika sudah memenuhi syarat tidak apa – apa dilakukan.

Selain itu, diterangkan Agus dalam menu pokok pikiran ada dana hibah untuk modal koperasi yang boleh dilakukan, namun juga harus memenuhi beberapa syarat.

“Terkait Koperasi di menu pokok – pokok pikiran, Dewan bisa mengusulkan dana hibah kepada koperasi untuk modal usaha, tapi syaratnya ketat. Yakni koperasi yang harus betul – betul sehat, selain itu koperasi yang berkembang dari waktu ke waktu mempunyai progres yang baik,” jelas Agus.

“Jika ada koperasi yang memang benar – benar sehat, OPD akan memberikan reward, namun saat ini koperasi kita banyak yang tidak sehat,” imbuh Agus.

Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan dalam menu pokok – pokok pikiran tidak ada satu regulasi seorang usul harus dengan proposal, kecuali dana hibah lembaga pendidikan swasta, dan lembaga tertentu yang memenuhi syarat.

Ditambahkan Agus, yang dimaksud saat perdebatan itu kita untuk ingin melengkapi data usulan kegiatan infrastruktur misalnya pafing, jalan desa apakah butuh proposal dan sebagainya ternyata permasalahannya adalah OPD yang kadang kesulitan di saat eksekusi.

“Kita perlu membahas perencanaan yang lebih matang, dan saat ini ditemukan ternyata problemnya adalah alamat. Untuk itu diputuskan alamat untuk usulan adalah dusun, sehingga disini akan memudahkan OPD untuk eksekusi kegiatan nanti,” pungkasnya. (ADVETORIAL)