Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi di Johar Baru, Empat Tersangka Diamankan

Jakarta, Nusantarapos – Polisi mengungkap home industri yang memproduksi narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kawasan padat penduduk di Jl. Rawa Selatan I, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Di TKP tersebut, berlangsung aktivitas mulai dari pemesanan bahan baku, produksi hingga pemasaran ekstasi.

Pengungkapan bermula dari penggerebekan pada 23 Januari lalu. Saat itu berhasil dibekuk satu tersangka. Setelah tim melakukan pengembangan, kemudian tersangka bertambah menjadi empat orang.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan peran dari ke empat tersangka. “SP (43) alamatnya di Johar Baru, peran ybs sebagai tukang masak ekstasi dari bahan baku menjadi jadi. Kemudian RM (46) perannya sebagai pengendali, MM (34) sebagai pengendali serta MR (30) dia sebagai kurir yang mendistribusikan,” ujarnya saat konferensi pers di TKP di Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo, 349 gram ekstasi, 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab (pembuat ekstasi).

Di tempat sama, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, bahwa hasil produksi ekstasi tidak langsung didistribusikan, melainkan ditampung terlebih dulu. Baru kemudian tersangka MR mendistribusikan dengan menunggu arahan dari MM sebagai pengendali.

Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Narkotika golongan 2 yakni Pasal 192 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati. (Arie)