OPINI  

Perlunya Asosiasi Wartawan Dapatkan Anggaran Pemerintah

PACITAN, NUSANTARAPOS – Sudah saatnya organisasi profesi wartawan di daerah mendapatkan perhatian dari Pemkab seperti halnya organisasi profesi pemborong. Tidak berlebihan semua itu karena sama -sama menjadi mitra dengan Pemerintah Daerah yang idealnya juga harus mendapatkan perhatian serius.

Bukan suatu hal yang sulit meningkatkan kemitraan dengan media, tinggal Dinas yang bersangkutan pro aktif apa tidak menjalin komunikasi dengan media begitu juga sebaliknya, misalnya mengadakan perencanaan anggaran media disesuaikan dengan kebutuhan dan selanjutnya diusulkan ke DPRD untuk diputuskan besaran anggaran yang akan diberikan. Kalau organisasi lain bisa, kenapa kita tidak karena sama-sama bekerja untuk Pemerintah daerah.

Contohnya ada beberapa Asosiasi atau organisasi pemborong antara lain Gapensi, Gapeknas dan seterusnya termasuk Konsultan yang selama ini jarang menjadi “Sorotan” publik, ada juga Kadin yang diduga menggunakan “Fasilitas” dari Pemkab berupa kantor. Apa susahnya Pemkab memberikan haknya secara “Proporsional” kepada asosiasi wartawan.

Menurut pengamatan, pemborong selama ini mendapatkan kegiatan dari pemerintah yang berupa proyek pembangunan yang memang harus dikerjakan rekanan sebagai pihak ketiganya.

Sedangkan organisasi wartawan juga dapat kegiatan namun belum sebanding dengan organisasi pemborong, kalau dilihat cara kerjanya sangat tipis bedanya “Media bekerja menggunakan jasa penulisan dan lainnya dan pemborong melalui jasa pertukangan juga lainnya”

Saya berharap Opd-opd tidak “Elergi” terhadap media, dan Pemkab agar memanfaatkan secara maksimal kegiatan yang sifatnya untuk publikasi, sosialisas. Melalui sektor informasi Kiminfo seyogjanya meningkatkan perencanakan anggaran organisasi media untuk disetujui DPRD, syukur kalau Dinas-dinas mulai menambah alokasi anggaran media, tidak hanya satu dua media saja untuk berlangganan.

Banyak manfaatanya, semakin banyak berita yang disampaikan ke publik semakin menguntungkan pemerintah dalam pemberdayaan manusia, minimal masyarakat ikut menikmati hasil pembangunan pemerintah dengan mudah melalui informasi media. Dengan menyemarakkan informasi publik, teknik pemerataan informasi harus mulai diterapkan, diidentifikasi secara faktual oleh Pemkab agar harmonisasi berjalan sesuai koridor.

Mencermati adanya Whatsapp, IG, Twiter, Face Book yang sering digunakan Pemkab dalam rangka menyebarluaskan informasi barangkali menjadi alasan hemat angaran bagi Pemda, namun bisa menimbulkan dampak lain yaitu “Merugikan media mainstream”, kerugian itu minimal publikasi melalui pilar demokrasi keempat bisa beralih ke medsos, lalu dengan cara apa cara menangkal berita “Hoax” begitu juga bagaimana SPJ nya kalau menjadi temuan BPK.

Menyikapi itu semua media sebagai pilar demokrasi keempat yang sudah lama berdampingan dengan Yudikatif, Eksekutif, Legistatif, sebaiknya perhatian Pemda kepada organisasi media ditingkatkan, misalkan dilibatkannya media dalam pembahasan “Perda” karena akan berpengaruh bagi media itu sendiri dalam memahamii apa saja kebijakan – kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah termasuk soal anggaran media. (Mujahid)