Banner Iklan Sariksa
DAERAH  

Anggaran Rp18 Miliar, Sebanyak 303 unit Kendaraan Dinas Pemkab Bogor Kondisi Kurang Baik

Kendaraan Dinas Kab Bogor (Foto:RIZKY)

BOGOR,NUSANTARAPOS,-Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Menurut Permenkeu tersebut, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Para pejabat pemerintahan yang dimaksud dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Menurut peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

Namun beda dengan di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk saat tidak menganggarkan pembelian kendaraan dinas bagi para pejabat, baik di tahun 2022 maupun tahun 2023 meskipun Pemkab Bogor mempunyai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas mencapai Rp18 Miliar.

Diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, tidak ada anggaran pembelian kendaraan untuk tahun ini. “Sudah dua tahun kita sebenarnya tidak menganggarkan untuk pembelian mobil pejabat,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (17/02).

Lebih lanjut, hanya saja, kendaraan dinas untuk menopang kegiatan sosialisasi tetap dianggarkan. “Seperti kendaraan Dinas Arsip dan Perpustakaan, dia kan banyak ke desa-desa sekarang,” ujarnya.

Sementara, Data tahun 2019 yang tercatat BPKAD, jumlah kendaraan operasional di Pemkab Bogor ada sebanyak 4.212 unit dari semua jenis kendaraan. Terbagi atas 2.666 unit kendaraan roda dua, 96 unit kendaraan roda tiga, 1.169 unit kendaraan roda empat, serta 281 unit kendaraan roda enam.

Ribuan kendaraan operasional itu diklasifikasikan menjadi tiga kategori kondisi, yaitu kategori baik, kurang baik, dan rusak berat. Kondisi baik ada sebanyak 3.456 unit terdiri dari 2.000 unit kendaraan roda dua, 94 unit kendaraan roda tiga, serta 984 unit kendaraan roda empat.

Sedangkan dalam kondisi kurang baik ada sebanyak 303 unit terdiri dari 223 unit kendaraan roda dua, 71 unit kendaraan roda empat, dan sembilan unit kendaraan roda enam. Terakhir, dalam kondisi rusak berat ada 316 unit, terdiri dari satu unit kendaraan roda tiga, 57 unit kendaraan roda empat, serta sembilan unit kendaraan roda enam.

Disisi lainnya diungkapkan Kepala Bidang Keuangan BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas hampir Rp 18 miliar lebih. “Lumayan tinggi juga anggaran pemeliharaan kendaraan ini,” ujarnya.(Rizky)