HUKUM  

Diduga Oknum Polisi Sekap dan Paksa Seorang Ibu untuk Bayar Hutang yang Tak Pernah Dibuatnya

C. Suhadi kuasa hukum FD saat mendatangi Mapolres Tangerang Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang wanita berinisial FD diduga menjadi korban oknum polisi, dimana ibu 2 (dua) orang anak itu dikaporkan kemudan dijadikan tersangka oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan.

Kuasa hukum FD, C. Suhadi mengatakan kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara suami FD dengan oknum Polisi dalam pengolahan daging. Kemudian Oknum polisi dalam perjanjian itu telah menyetor uang sebesar Rp. 300.OOO.OOO kepada suami FD.

“Karena suami FD belum bisa melunasi, kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang dan yang anehnya Polsek melalui penyidik justru malah memeriksa FD yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kerja sama tersebut. Ini kan tidak masuk akal,” ujar C Suhadi kepada awak media di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/2/2023) malam.

Suhadi menjelaskan masa yang punya hutang siapa yang diperiksa siapa. Dan penyidiknya waktu ditemui seperti orang tidak berdosa tuh, padahal FD bukan pihak dalam perjanjian.

“Dan kasus ini sejatinya bukan kasus pidana, akan tetapi kasus Perdata, iyakan. Hutang piutang kalau belum lunas dibayar wanprestasi dong namanya,” tuturnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum itu, lanjut Suhadi, FD sudah 20 hari lebih mendekam di tahanan, tanpa ada perpanjangan. Karena saya sebagai kuasa belum mendapat perpanjangan, juga pihak keluarga waktu ditemui menyatakan hal yang sama belum ada perpanjangan.

“Saya juga engga paham akan kasus ini (wanprestasi) menjadi dasar laporan yang dilakukan pelapor. Dan herannya yang dilaporkan bukan yang bertandatangan diperjanjian, melainkan FD yang merupakan saksi dalam perjanjian kerjasama itu,” terangnya.

Bukan itu saja selama menangani kasus ini banyak kejadian yang menyeramkan lanjut Suhadi, agar FD terlibat dalam kasus ini si Pelapor telah menyekap FD di tempat kediaman sang oknum Polisi, dan pada penyekapan itu FD diminta untuk membuat surat pernyataaan untuk menyanggupi membayar hutang suami dari Rp. 300.OOO.000, menjadi Rp 1.000.000.000.

“Pada saat kejadian ada saksi yang melihat dan itu sudah saya pegang saksinya, karena kasus kekerasan ini akan kami laporkan, sebetulnya tadi di Polres Tangsel, tapi penyidik yang berinisial N menolak LP dan terkesan melindungi Pelapor,” ujarnya.

Dalam kasus yang dialami FD, Suhadi menyimpulkan ada tiga hal yang menjadi ganjal, dilakukan oleh penyidik Polsek Pamulang yakni pertama FD bukan yang bertanggungjawab dalam perjanjian kerjasama itu. Kedua FD ditekan untuk mengakui hutang Rp 1 miliar, dan ketiga FD saat ini dalam keadaan menyusui anak keduanya yang masih berumur 1 tahun lebih.

“Hal ini juga akan kami laporkan kepada Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas apa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pamulang. Karena, klien kami masih memiliki dua anak yang masih kecil, dimana satunya masih dalam keadaan menyusui,” tegas Suhadi lagi.

“Apalagi dalam hal ini Klien Kami bukan pelaku kejahatan dan lagi kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana, Suhadi meminta kasus yang dialami FD harusnya kalau tidak bayar digugat ke Pengadilan Negeri dalam perkara perdata,” jelasnya

Suhadi juga mengutip pernyataan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan mengenai jatuhnya pesawat Kapolda Jambi dan rombongan, yang mengatakan “polisi yang baik akan dapat prestasi berupa promosi yang tidak baik akan dipotong,” kutifnya..

“Untuk itu seharusnya penyidik tidak boleh mengurusi urusan perdata karena bukan ranahnya,” ucapnya.

Suhadi juga menyayangkan sikap Polres Tangerang Selatan mengenai waktu penahanan kliennya yang belum ada masa perpanjangan hingga saat ini.

“Masa waktu tahanan harusnya sudah habis, tapi sampai sekarang saya sebagai kuasa hukum belum mendapat surat masa perpanjangan penahanan,” pungkasnya.