Modifikasi Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Warga Blitar Diamankan

Barang Bukti Modifikasi Senpi Ilegal (Foto:Dok. Humas Polresta Sidoarjo)

SIDOARJO,NUSANTARAPOS,- Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap senpi modifikasi ilegal yang dilakukan tiga orang tersangka yaitu T.S (34), E.K (45) dan A.S (32) yang kesemuanya warga Blitar.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiknarto Andaru Rahutomo saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).

Dikatakan Kusumo, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan senpi modifikasi ilegal pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Lanjutnya, dari pengungkapan kasus ini, diamankan juga tiga tersangka yang masing-masing mempunyai kegemaran dan motif yaitu T.S (34) seorang Satpam warga Desa Darungan atau Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar (memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan), E.K (45) wiraswasta warga Desa/Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar (memiliki motif untuk jaga diri karena dirinya sebagai seorang pedagang sering melakukan transaksi keuangan dalam jumlah banyak) dan A.S (32) Karyawan Swasta warga Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar (memiliki motif karena senang menembak dihutan).

“Seperti T.S. dengan tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah memperjual belikan Senpi Pistol G2 Combat (pengirim paket senpi tujuan Makassar), menguasai Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm, menguasai senjata laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, membuat / memodifikasi Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, memiliki, menguasai menyimpan ratusan amunisi. Tersangka E.K. dengan tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang pernah membeli dan menguasai Senpi G2 Combat (senpi yang gagal dikirim ke Makasar) dan telah membeli, menguasai, menyimpan 1 pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm dan 1 pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, 2 butir amunisi hampa dan 4 butir selongsong amunisi. Sedangkan A.S dengan tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah membeli dan menguasai, menyimpan 1 pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW (CIS kaliber 22 mm) dan 40 butir Amunisi Kaliber 22 mm,” jelasnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi supply kelompok separatis, selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 didapatkan informasi adanya pengiriman 1 pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dikirim secara terpisah pada 2 kodi dengan keterangan “spare part” dengan tujuan Makassar dan dikirim dari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, ungkapnya.

“Berdasar penyelidikan didapat satu nama inisial TS (Satpam Bank di Kabupaten Blitar). Selanjutnya pada tanggal 20 Pebruari 2023 sekira pukul 13.00 Wib di Blitar penyidik berhasil mengamankan T.S beserta barang buktinya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah T.S dan penyidik berhasil menemukan berbagai macam Senpi laras panjang,” tandasnya.

Dari pengakuan tersangka T.S, seperti dikatakan Kusumo, senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Namun  Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada E.K. (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

“T.S ini mengaku sejak 2017 melakukan servis dan merakit senjata api. Menurut T.S, dia bisa merakit lantaran belajar secara otodidak melalui YouTube. Dari hasil rakitannya, senpi tersebut pernah dijual kepada E.K. dan A.S dengan harga variatif hingga ada yang dijual dengan harga Rp95 juta,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan T.S. tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 Pebruari 2023, penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan E.K. dan A.S. di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti, bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu

a. Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati berupa 1 pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi, 2 buah paket kardus, 1 pasang sepatu PDH Polri warna hitam.

b. Tersangka T.S. berupa :

– 3 pucuk Senjata Api dengan rincian 1 pucuk Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis M24 kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Sniper SR25 No KM140077 kaliber 7,62 mm

– 1 pucuk senjata laras panjang Senapan Sofgan Jenis AK 102 beserta magazen

– 1 pucuk senjata laras panjang merk COBRA jenis Air Gun.

– 468 Amunisi (57 Butir amunisi kaliber 5,56 X 45 mm, 53 amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 35 amunisi kaliber 9 mm, 3 amunisi kaliber 38 mm, 20 amunisi senjata api jenis sniper, 300 butir amunisi tajam pistol kaliber 9 mm)

– 1 unit Sepeda Motor Honda ADV, nopol AG-2147-NO.

– 34 butir miniatur amunisi AK 47 kaliber 7,62 mm.

– 1 buah Handphone Oppo Reno 8

– 1 pax peluru plastik merk OYO

– 3 butir amunisi miniatur

– 1 butir amunisi karet

– Selongsong Amunisi terdiri dari 2 selongsong amunisi dan 1 Kaleng selongsong kosong amunisi

– 6 buah Magazen (2 buah Magazen, 1 buah Magasen AK 101, 2 buah Magazen, 1 buah Magazen Glock)

– 1 buah peredam

– Peralatan / spare part reparasi senjata yaitu 1 set alat bor beserta mata bor, 1 buah catok besi, 3 buah Grin Gas, 1 kotak isi perlengkapan alat kunci perbaikan, 1 set kotak pembersih laras senjata api, 2 set per Magazen

– 2 lembar tanda terima resi pengiriman tujuan Makassar

– Dokumen / surat berupa 1 buah kartu target, 1 buah kartu senjata, 2 buah kartu Atm BRI, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah kartu Atm BCA, 1 buah  buku tabungan BCA

– 1 buah jaket kulit Hitam, 1 buah celana pendek, sandal selop merk Vorto, 1 pasang sarung tangan merk Eiger, 1 buah helm, 1 buah tas.

c. Tersangka E.K berupa :

– 1 pucuk Pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm

– 1 pucuk Pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm

– 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm

– 4 butir selongsong amunisi.

d. Tersangka A.S. berupa :

– 1 buah Senjata api Jenis Revolver SW (CIS kaliber 22 mm)

– 40 butir amunisi Kaliber 22 mm

– 1 butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm

– 1 tas kecil.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nmor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Aryo).