HUKUM  

Meskipun Telah Bebas, FD Ibu Menyusui yang Dikriminalisasi Oknum Mengaku Trauma

C. Suhadi dari kantor hukum SES & Partners bersama Ketua LPAI Seto Mulyadi (Kak Seto) mendampngi FD di Polres Tangerang Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – FD wanita dengan dua anak yang masih balita, dimana beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan akhirnya bisa menghirup udara segar. Meskipun demikian, FD masih terlihat trauma karena ulah oknum polisi yang telah mengkriminalisasi dirinya.

FD yang dilimpahkan penahanannya di rumah tahanan Mapolres Tangerang Selatan dibebaskan pada Kamis, 23 Februari 2022 pukul 23.00 WIB yang mana dihubungi melalui pihak keluarganya.

Kuasa hukum FD, C. Suhadi sangat mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto yang mau menanggapi dan menyikapi kasus yang dialami kliennya.

“Saya mengapresiasi sikap Kapolres Tangsel (Faisal Febrianto, red) yang begitu mendengar persoalan ini langsung merespon dan menyikapi kasus yang dialami FD, ” tutur C. Suhadi kepada awak media dibilangan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (24/2/2023).

Suhadi juga mengucapkan terimakasih kepada Seto Mulyadi (Kak Seto) yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mau mendengar dan langsung melihat apa yang dialami oleh FD.

Dimana FD masih memiliki dua anak yang masih perlu perhatian khusus dan masih dalam keadaan menyusui.

Suhadi juga meminta agar Kapolres Tangsel melakukan gelar perkara mengenai kasus FD, apakah masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.

“Namanya perjanjian masuknya ranah perdata. Jika ini masuk hukum pidana, harus ada unsur penipuannya,” tegas Suhadi.

Sementara itu FD yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini dia merasa mendapatkan intimidasi dari pelapor (onkum Polisi berinisial NF) baik kepada dirinya maupun keluarganya.

FD bersama kuasa hukum C. Suhadi dan Ketua LPAI Seto Mulyadi (Kak Seto) menggelar jumpa pers di kawasan Tangsel.

Untuk itu FD juga meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polri agar dirinya juga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Jangan pihak sana (pelapor, red) meminta keadilan saya sendiri tidak mendapatkan keadilan tersebut,” ucap FD dengan nada sedih.

FD sendiri ditahan di Mapolres Tangerang Selatan selama 23 hari, yang mana pada tanggal 20 Februari lalu masa tahanannya sudah berakhir. Namun, hingga malam tadi dirinya bebas tidak ada surat masa perpanjangan penahanan dari Polsek Pamulang.

FD mengaku, dirinya dijerat dengan KUHpidana pasal 378 dan 372 yaitu penipuan dan penggelapan.

Kak Seto yang juga hadir, mengatakan apa yang terjadi dengan FD adalah kasus ke-8 yang pernah ditangani LPAI mengenai mereka wanita yang dijadikan tersangka oleh penegak hukum dan memiliki anak yang masih dalam keadaan menyusui.

“Untuk itu kami selalu meminta agar ada penangguhan kepada tersangka atau terdakwa wanita untuk dijadikan tahanan rumah. Juga yang namanya rumah tahanan ataupun Lapas diberikan ruang khusus untuk bayi agar si ibu bisa menyusui anaknya,” terang Kak Seto.

Mengenai FD, Kak Seto sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel, karena tahun lalu dirinya pernah memberikan apresiasi Polres Tangerang Selatan sebagai “Polisi Sahabat Anak”.

“Tangsel juga masuk wilayah ‘Sayang Anak’ dan ada satgas perlindungan anak disetiap RT dan RW-nya,” ujarnya.

Terakhir Kak Seto menegaskan, bahwa anak harus juga mendapatkan Hak Asasi-nya. Untuk itu harus ada perhatian serta bentuk perlindungan kepada setiap anak Indonesia.

“Hak asasi manusia bukan hanya untuk orang dewasa saja, tetapi juga anak berhak mendapatkan itu,” pungkasnya.