HUKUM  

Gegara Halangi Tugas Wartawan, Oknum Pejabat Pemkot Depok Dilaporkan ke Polres Depok

Surat Laporan Polisi (Foto: Rizky)

DEPOK,NUSANTARAPOS,-Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih saja ada pejabat publik cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

Salah satu contoh diperlihatkan oleh Dua (2) Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Kota Depok berinisial (A) dan (P) dilaporkan Wartawan ke Polres Metro Depok, terkait menghalang – halangi tugas Jurnalistik.

Pasalnya, Wartawan yang hendak meliput masuk ke ruangan acara forum Rencana kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024 Kota Depok, dilarang masuk oleh A (nama inisial) yang diperintah atasannya P, Kamis (23/02/2023).

Padahal, acara forum Renja untuk Tahun 2024 baik Dinas apapun di Kota Depok, harusnya transfaran terhadap Wartawan, agar bisa kegiatan tersebut dipublikasikan ke Masyarakat.

Surat Tanda Penerimaan Laporan polisi (STPLP) dengan Nomor : STTLP/B/564/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, SENIN 27 Februari 2023.

M Sutoyo (Pelapor), mewakili Wartawan yang dihambat tugasnya menjelaskan, kebebasan Pers sudah dicedrai Oknum ASN Inspektorat Kota Depok. “A yang diperintah oleh P atasannya sudah melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” Ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (27/02/23).

Siapapun yang menghalang – halangi Wartawan, tambahnya, atau tugas Jurnalistik bisa dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum di Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) ini. “Oknum A atas perintah atasannya P, diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, dalam ketentuan pidana masuk Pasal 18 ayat (1), yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” ujar M Sutoyo.

Perlu diketahui, Wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisktik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grapik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Tak hanya itu, Wartawan Senior yang sehari-hari liputan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya tidak mau sebutkan namanya mengatakan, tindakan Pejabat Publik seperti ini sepatutnya tak layak menjadi penjabat pulik.

Ia mengibaratkan, sulitnya awak media yang ingin mengkonfirmasi kepada oknum pejabat publik itu, layaknya seperti mau menemui seorang Jendral Bintang 3 saja. “Pejabat pemerintah, seharusnya melayani semua kebutuhan Media, dengan adanya Kode etik jurnalistik harus berimbang dengan Narsum nya,” timpalnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian proses pengaduan LP tersebut segera ditindaklanjuti dan tidak ada lagi tindak perlakuan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi pers dalam mendapatkan berita.(Rizky)