HUKUM  

Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Kampus Andalas

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA (Humas PPPA)

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa kekerasan seksual yang dialami 9 mahasiswi Kampus Andalas.

Pelaku berjumlah 2 orang adalah mahasiswa Kampus Andalas. Membuat miris salah satu pelaku adalah seorang mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku sering kali menginap di kost/ rumah para korban, diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih bahwa tindakannya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainya yang merupakan pacarnya.

“Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi, terlebih perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang sama-sama perempuan. Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghagai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya,” ungkap Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, di Jakarta (1/3/2023).

Kekerasan seksual yang terjadi di Kampus Andalas bukanlah pertama kali terjadi. Kasus serupa juga terjadi di kampus lainya dengan modus yang berbeda-beda. Tentunya ini tak bisa dibiarkan dan langkah cepat perlu dilakukan untuk mencegah kasus seperti ini tidak terulang kembali dengan mengusut tuntas dan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak para korban.

“Terkait kasus ini, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis, maupun proses hukumnya. Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah,” jelas Ratna.

Ratna menyampaikan apresiasi kepada para korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya dan berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Kampus Andalas yang langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban. Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.

“Banyak korban kekerasan seksual yang tak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi,” imbuh Ratna.

Ratna menuturkan, kekerasan seksual terhadap siapapun tak bisa dibiarkan. Pada kasus ini pelaku diantaranya telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa ‘Setiap orang yang tanpa hak : huruf a : Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar’.

Pelaku pun dapat diancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainya.

KemenPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya