OPINI  

Gempur Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Ilegal Mining, Fishing, Logging?

Dengan semangat Gempur Rokok Ilegal, Foto Bupati terpampang di baliho yang besar di atas JL Jendral A. Yani dengan berpakaian dinas resmi. Selain tulisan gempur rokok illegal tidak lupa jargon Nyawiji tetap muncul, teringat lagi di mayarakat saat tulisan itu digunakan pada waktu Pilkada.

“Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengajak semua pihak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal sudah lama. Maraknya rokok tanpa bea cukai ini adalah bentuk kurang tanggung jawabnya perusahaan maupun penggunanya, karena sangat merugikan negara.”

Pernyataan itu disampaikan Bupati sudah lama saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Dalam Rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), narasumber juga dihadirkan dari unsur Kejaksaan serta dari Bea Cukai Madiun di gedung Karya Darma Pacitan, Rabu (27/07/2022). dikutip dari pacitankab.go. Id Pemkab Pacitan.

Produk rokok legal ada kontribusi melalui cukai atau DBH-CHT, bukan hanya rokoknya tapi juga bagi hasil tembakau. Jumlah perokok terus mengalami peningkatan tak kenal resesi. Semakin banyak konsumsi rokok, semakin banyak produk tembakau. Rokok bercukai atau resmi maka DBH CHT  akan menjadi pemasukan pemerintah dan kembali ke masyarakat.

Harapan Bupati sosialisasi seperti ini bisa dilakukan sampai ke level paling bawah. “Bersama-sama dengan masyarakat peredaran rokok ilegal dapat dicegah.” jargonnya.

Baik sekali niat Bupati menggempur rokok illegal, namun bagaimana dengan ilegal lainnya yang terus menerus juga merugikan Pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan kalau dibiarkan. Sampai hari ini, Jum’at (3/3/2023) gempuran produk ilegal selain rokok dugaan masih belum ada yang dipromosikan besar-besaran. (Mujahid)