Ratusan Peserta UPPAT 2023 Gruduk Kementerian ATR/BPN

Peserta UPPAT 2023 sedang melakukan orasi di depan Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ratusan orang peserta UPPAT 2023 yang tergabung dalam Forum 1801 turun ke jalan. Mereka menggeruduk kantor Kementerian ATR/BPN RI, guna menyuarakan aspirasinya, karena Surat Keterangan Lulus dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian tak kunjung diberikan.

“Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedianya formasi/wilayah kerja,” kata Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata depan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Tommy, merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2) ymenyatakan bahwa “Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun”, dan pada PP Nomor 24 Tahun 2016 Pasal II angka (5) yang secara tegas menyatakan bahwa “Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksananya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, serta merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa peningkatan kualitas diperuntukkan ; “bagi calon PPAT telah lulus Ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT”.

“Sehingga dengan tidak diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun, Dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa Pembatasan Formasi PPAT Serta Peningkatan Kualitas, berarti Kementerian ATR/BPN RI telah nyata melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018,” tegasnya.

Atas tindakan pelanggaran aturan ini, Tommy menilai, 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan PPAT.

Dalam aksi damai ini, masa aksi berkumpul di titik kumpul Masjid Al-Azhar pada pukul 07.00 WIB dan melakukan briefing hingga pukul 07.30 WIB. Kemudian pukul 07.30 WIB masa memulai long march menuju titik lokasi aksi pertama yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN RI yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Masa aksi sampai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI pada pukul 08.00 WIB dan melakukan orasi yang dilakukan beberapa peserta sebagai bentuk aspirasi terhadap keputusan Kementerian ATR/BPN, khususnya panitia Ujian PPAT 2022. Setelah berorasi selama kurang lebih 2 jam hingga pukul 10.00 WIB massa aksi melakukan sesi konferensi pers dengan beberapa media cetak dan elektronik hingga pukul 12.00 WIB dan kemudian beristirahat.

Sekitar pukul 13.00 WIB mobilisasi masa aksi dilanjutkan menuju titik lokasi aksi kedua yaitu Gedung DPR RI, di sana masa aksi kembali berorasi menyuarakan kekecewaannya kepada pemerintah. Terdapat 3 Tuntutan Forum 1801 terhadap Kementerian ATR/BPN RI, antara lain sebagai berikut: Pertama; Diberikannya Surat Keterangan Lulus (SKL) yang berlaku selama 5 tahun; kedua dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa Pembatasan Formasi PPAT; ketiga, diikutsertakan dalam Program Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT.