Raih Zona Hijau, Trenggalek Terima Penghargaan Kepatuhan Standart Pelayanan Publik

Gus Ipin menerima penghargaan yang diberikan oleh Agus Muttaqin (Foto:Humas Kominfo Trenggalek)

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Pemerintah Kabupaten Trenggalek meraih penghargaan kepatuhan standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Penghargaan di terima langsung Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin.

Pemkab Trenggalek sendiri meraih nilai 78,49 atau kategori B dalam rapor hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, dengan tingkat kepatuhan tinggi dan termasuk zona hijau.

“Penilaiannya sendiri berdasarkan pada 4 dimensi, antara lain input atau pengukuran terhadap kompetensi serta pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan maupun jaminan pelayanan publik,” kata Gus Ipin sapaan akrab Bupati muda tersebut, Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya disampaikan Gus Ipin juga merupakan terkait standar pelayanan, untuk output dan terakhir adalah terkait pengelolaan pengaduan sesuai dengan PERPRES nomor 76 tahun 2013. Juga ada dua pekerjaan besar yaitu soal pencegahan dan penerimaan pengaduan masyarakat terhadap dugaan praktik mal administrasi.

Terutama penilaian kepatuhan punya tujuan untuk mengidentifikasi, pertama kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, kemudian kedua pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana, kemudian pemenuhan standar pelayanan, dan terakhir pengelolaan pengaduan.

“Penilaian tersebut penting untuk dijadikan cerminan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.

Bahkan dengan komitmen pelayanan publik menurut Gus Ipin harus prima, apalagi saat ini Pemkab Trenggalek juga menerapkan sistem penilaian ASN 360. Di mana masyarakat bisa ikut menilai kinerja terhadap pelayanan yang diberikan.

Jadi TPP-nya ASN di Kabupaten Trenggalek itu nanti ditentukan sama ratingnya dari masyarakat. Sedangkan terkait hal itu, tidak mempermasalahkan ketika TPP (tambahan penghasilan pegawai) bagi ASN naik, asalkan pelayanan kepada masyarakat juga naik.

“Jadi itu sudah kita aplikasikan semoga nanti juga sejalan dengan Ombudsman, dan nanti pun juga rencana akan kita sinergikan dengan akun pelaporan yang selama ini dengan SP4N dan kita juga ada akun LAPOR,” terangnya.

Gus Ipin juga berharap kalau nanti itu bisa terintegrasi sistemnya itu, sehingga setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara otomatis dapat rating yang baik, ini tentunya juga akan semakin baik untuk pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya berharap semuanya tidak hanya puas dengan capaian ini, meskipun kita bersyukur mendapat nilai dari Ombudsman. Mari semua terus tingkatkan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ADV)