HUKUM  

Laporan Balik Ketua IPW Jadi Preseden Buruk Terhadap Pemberantasan Korupsi

Ketua Perkumpulan Advokat alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Perkumpulan Advokat alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Alamsyah Hamonangan Sinurat mengkritik pihak yang melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) paska melaporkan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dapat menciptakan preseden buruk karena bisa menciptakan ketakutan dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia.

“Saya mengkritik pihak yang melaporkan balik STS ke Bareskrim Polri atas dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor dua di Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/3/2022).

Sinurat mengatakan jika laporan balik itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri justru ke depan masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Padahal melaporkan dugaan korupsi adalah hak dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk itu KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk tipikor.

“Perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelasnya.

Sinurat juga menerangkan bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu saya mendorong KPK agar melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketua IPW itu, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018,” terangnya.

Sinurat menambahkan, dengan tanpa bermaksud mengajari ikan berenang, selayaknya KPK patut untuk mendalami laporan IPW tersebut dengan melihat secara jernih dan objektif. Apakah dalam peristiwa yang dilaporkan oleh IPW itu ada peristiwa pidana atau tidak?, itu dulu yang utama dan pertama didalami oleh KPK.

“Tentunya dengan melihat fakta dengan memanggil pihak – pihak yang dirasa perlu khususnya terlapor. Baru KPK kemudian menyimpulkannya, apakah perlu dilanjut ke penyidikan atau tidak?, dan tidak elok jika tiba-tiba ada orang datang dalam hal ini terlapor Wamenkumham minta diperiksa atau klarifikasi tanpa adanya panggilan atau undangan KPK, ini tidak baik,”pungkasnya.