Polda Metro Ungkap Modus PT Naila Syafaah Untuk Merekrut Calon Jamaah Umrah

Jakarta, Nusantarapos – Satgas Mafia umrah yang digagas Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran berhasil mengungkap kasus penelantaran jemaah umroh di Mekah yang dilakukan oleh travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dirreskrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada 24 laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro yang 75 persennya ditujukan kepada PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

“Patut diduga korban lebih banyak lagi, bukan hanya di wilayah hukum Polda Metro tapi di wilayah lain. Kasus contoh terjadi pada 2022 lalu dimana ada nasabah ingin umroh dengan PT Naila sebagai penyelenggara perjalanan umroh. Kemudian jamaah ini ditawarkan dengan harga lebih rendah dari Kementerian Agama dengan harga Rp 26 juta. Dijanjikan berangkat September 2022, untuk faktanya tidak diberangkatkan pada tanggal 18 September dan visanya tidak diurus, ” kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, modus lainnya dituturkan Hengki yakni pelaku yang berinisial MA, HA dan HS ini juga membuka paket umroh disertai wisata ke Dubai.

“Modus yang kedua, ybs mengadakan paket umroh plus Dubai selama 15 hari. Penawaran-penawaran menarik apabila mengajak 9 orang bisa free 1 orang, ternyata ini tidak diberangkatkan sama sekali, ” ungkapnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial HA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu dan pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait Kasus Jemaah Haji dan Umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri.

“Tersangka residivis ini membuka 316 cabang, yang berizin baru 48 di seluruh Indonesia. Masyarakat yang pernah menjadi korban perlu waspada, ” bebernya.

Modus lainnya, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri juga mengajak tokoh agama untuk umroh kemudian memajang fotonya pada brosur, serta memakai testimoni para jamaah sebelumnya.

Saat ini, satgas mafia umrah Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di tiga Bank swasta.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. (Arie)