Demokrat Trenggalek Ajukan Perlindungan Hukum di Pengadilan Negeri

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Pengurus DPC Partai Demokrat Trenggalek remsi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Senin (3/4/2023). Para pengurus kompak menggunakan seragam partai berwarna biru berlambang bintang mercy dengan membawa berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Hal itu dilakukan karena Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan AHY, dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.

Sugeng Dwi Riyono selaku Sekretaris DPC Kabupaten Trenggalek usai mendatangi pengadilan mengatakan bahwa, tujuan kedatangan para pengurus DPC Demokrat itu yakni meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Trenggalek.

Permohonan itu, terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) dari Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko masuk pada Jumat 3 Maret 2023. Mengingat secara hukum, hanya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang legal secara hukum. Kendati kuat secara hukum, pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan PK tersebut.

“Kondisi negara kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, kami menilai ruang-ruang kasasi terkait PK terkadang terlihat abu-abu serta rentan terhadap intervensi,” tegasnya.

Sugeng juga menuturkan bahwa cuma karena negara dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, apapun bisa terjadi karena ruang kasasi dan ruang PK ini kadang abu-abu. Apalagi intervensi politik kadang masuk, sehingga pihaknya berharap perlindungan hukum dan keadilan ini adalah untuk menjaga, mewaspadai gerakan-gerakan KLB abal-abalnya Moeldoko.

Jadi para pengurus ini hadir untuk meminta perlindungan, mengingat PK yang diajukan kembali oleh KLB Moledoko lemah. Namun, penting diwaspadai sebagai bentuk tantangan yang harus dihadapi Partai Demokrat untuk terus mendorong AHY serta mempertahankan partai.

“Apalagi pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi Moeldoko dan kawan-kawannya,” terang Sugeng.

Disampaikan Sugeng, dengan hasil verifikasi bahwa KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

Bahkan pada 2021–2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun telah mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan yakni Gugatan di
PTUN, Banding di PTUN Jakarta, Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya menghasilkan penolakan.

Gugatan KSP Moeldoko dan kawan-kawannya ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Banding KSP Moeldoko dan kawan-kawannya ditolak oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022 dengan perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Juga kasasi KSP Moeldoko dan kawan-kawannya di tolak oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022.

“Namun pada 03 Maret 2023 KSP Moeldoko mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” papar Sugeng.

Namun demikian dijelaskan Sugeng bahwa ke empat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

Maka, dengan perkembangan politik inj, pengurus DPC Demokrat Trenggalek mengajukan surat permohonan melalui pengadilan negeri
untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.

“Karena telah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tutup Sugeng.(RUDI)