HUKUM  

Brigjen Endar Lapor ke Dewan Pengawas, Merasa Tak Wajar Pencopotan Dirinya

Jakarta, Nusantarapos – Pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar kepada media, Selasa (4/4/2023).

Pengaduan tersebut dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Kendati demikian, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

“Tentunya, Ia ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tak wajar untuknya,” ungkap Endar.

“Ketidakwajarannya ini karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tak ada aturan mengikat mengenai hal tersebut. Pertimbangan di SK pemberhentiannya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” ujar Endar.

Langkah Endar tersebut yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK.

Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Endar dan membuat surat terbuka. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

“Semestinta Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucap anggota Polri di KPK dalam surat tersebut yang tersebar hari ini.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai kehormatan lembaga/Institusi asal kami,” tutur mereka.

Silang pendapat pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya, sedangkan Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (Guffe).