HUKUM  

Sudah 7 Tahun Kasus Dugaan Perencanaan Pembunuhan Istri terhadap Suami Belum Tuntas

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Apa kabar hukum Indonesia? Sudah 7 tahun berlalu. Namun kasus dugaan perencanaan pembunuhan istri terhadap suami belum tuntas. Malah ada kabar burung mengatakan. Dengan dana 300 juta, mampu keluar bui dan dapat menghirup udara bebas lagi. Demikian merupakan sepenggal cerita usang kasus dugaan perencanaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh istri yang kini berstatus mantan dari klien Pengacara Ferry Juan, Gerry Tanuwijaya.

Kuasa Hukum dari terduga korban Gerry Tanuwijaya di Jakarta pada Selasa (04/04/2023) menjelaskan. Bahwa kliennya sudah cukup lama menanti kepastian hukum akan kasus yang dialaminya. Sebab, hal tersebut membuat trauma panjang dalam hidupnya. Bahkan itu meninggalkan luka mendalam yang begitu menyakitkan. 7 tahun dirasa berlalu begitu saja tanpa rasa keadilan.

Tak hanya itu, sudah remuk redam jiwa raga karena tembakan peluru dan tikaman senjata tajam. Akan tetapi bisa begitu saja terlewati bertahun – tahun. Kini usai 7 tahun berlalu, barulah aksi keadilan dilakukan. Terduga pelaku perencanaan pembunuhan yang notabene eks istri Gerry, sebut saja Lusiana, baru tertangkap. Ya setelah 7 tahun Lusiana dianggap bisa menjelajah dunia penuh kebebasan meski sudah dikatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2018 silam.

Ferry Juan selaku Kuasa Hukum terduga korban pun mengapresiasi langkah penegakan hukum dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan utamanya Kanit Reskrim AKP Harry Gasgari. Walau cukup lama proses penangkapan yang dilakukan, tapi ini merupakan bukti supremasi hukum masih bisa sedikit dipercaya. Sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan. Sebab, menurutnya, begitu kejam peristiwa yang dialami.

Sambung Ferry Juan, kliennya sudah lama melaporkan kasus yang dialami tersebut. Tepatnya pada (26/10/2015) mengenai pengeroyokan. Adapun kronologisnya, kliennya Gerry, sedang berada didalam mobil bersama istri Lusiana mengendarai keluar tol PIK dari arah Ancol. Lalu tiba – tiba mobilnya ditabrak dari belakang, disalip dan diberhentikan oleh sebuah mobil. Lalu dari mobil tersebut, keluar 4 orang tidak dikenal.

Lantas, satu orang lainnya masuk kembali ke dalam mobil. Lalu satu orang menghampiri memutar lewat belakang mobil dan dua orang menghampiri dari depan. Kemudian salah satu dari orang yang menghampiri dari depan menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis kanan Gerry. Menembakkan senjata api tersebut tidak mengenainya. Karena ditangkis menggunakan pintu mobil. Lalu satu orang dari belakang menikamnya menggunakan senjata tajam.

Gerry pun keluar untuk melarikan diri. Pada saat melarikan diri, dia dikejar dan diserang lagi menggunakan pedang. Akan tetapi tidak mengenainya. Dia pun melompat ke kali dan mencoba mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut, dia menderita luka di pelipis kanan akibat benturan senjata api dan luka sobek 13 jahitan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Kemudian dia pun melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dan kuitansi pengobatan disita disana.

Sebelumnya 2015 silam pun, menurut penuturan Ferry Juan, kliennya Gerry pula melaporkan Lusiana tentang pemalsuan surat. Kronologisnya, diduga Lusiana sudah memalsukan tanda tangan kliennya di surat asuransi Prudential. Berawal dari sang klien yang terbaring sakit di Rumah Sakit (RS) Mitra Kemayoran. Selanjutnya setelah klien diperbolehkan pulang kerumah, dia justru menerima tagihan sebesar Rp 11 juta perbulan. Dia pun membayar untuk bulan Agustus 2015.

Namun Gerry, lanjut Kuasa Hukumnya, tidak merasa membuat asuransi Prudential. Lalu justru semakin memanjang proses asuransi ini. Dengan adanya dia membayar tagihan maka pihak Prudential memberi fotokopi Polis Asuransi Jiwa Prudential atas nama dirinya. Namun dicairkan yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan pelapor. Dengan adanya kejadian tersebut, dia melapor datang ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat.

Hingga kini, proses pelaporan tersebut belum selesai diproses hukum. Akan tetapi bisa dikatakan terduga pelaku yang dilaporkan sudah berhasil diamankan. Terakhir dikabarkan berada di Bali. Ferry Juan pun merasa memang kasus ini diatensi oleh Polri. Dia pun berharap agar proses hukumnya bisa dilaksanakan dengan proporsional, profesional dan cepat tuntas. Jangan sampai ada pihak yang turut campur sehingga mengaburkan keadilan supremasi hukum kasus yang ditanganinya itu.

Kasus ini pun diharapkan oleh Ferry Juan mampu menjadi contoh bisa diprosesnya penegakan hukum perencanaan atau percobaan pembunuhan yang dapat disanksikan dengan pasal 53 KUHP. Sebab, biasanya kasus semacam demikian dialihkan menjadi kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Bahkan kalau dimasukkan ke kategori pembunuhan, harus ada bukti mayat atau jenazah untuk diproses hukum.

Padahal, ada pasal yang bisa dikembangkan terkait perencanaan atau percobaan pembunuhan. Sebab, itu bisa dilihat dari motif dan niat yang ada pada seseorang. Sehingga disitu bisa diberikan sanksi yang sesuai. Namun, selama ini dirasa hal itu masih diabu – abukan. Semestinya Indonesia yang dikatakan menerapkan hukum warisan kolonial Belanda bisa mencontoh penerapan yang dilakukan di Singapura dan Amerika Serikat. Yang notabene seperti mengenal attempted murder (percobaan pembunuhan) itu diproses hukum.