HUKUM  

Sekjen Karaben Berharap Saksi di Sidang Jhony Samosir Bisa Jelaskan Sesuai Fakta

Sekjen Karaben RI, Purwadi, SH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada Selasa (4/4/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan surat-surat perusahaan yang dilakukan oleh mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Jhony Samosir, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait permasalahan tersebut.

Sekjen Karaben RI, Purwadi, SH yang ikut hadir dalam sidang itu pun menyampaikan pandangan hukumnya. Menurut dia dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi di hari ini dan juga selanjutnya akan membuat terang peristiwa hukum atau fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan Tindak pidana Penggelapan dengan Terdakwa Irjen Pol (Purn) Johny Samosir.

“Melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, kami berharap akan terungkap semua fakta-fakta yang selama ini menjadi pertanyaan publik atas dugaan kriminalisasi yang berujung penetapan tersangka/Terdakwa bapak Johny Samosir mantan Wakabareskrim Polri,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Purwadi mengatakan apabila di kemudian hari ternyata bahwa beliau (Johny Samosir,red) tidak terbukti bersalah, tidak ditemukan peristiwa pidana yang dituduhkan maka sudah seharusnya majelis hakim yang memeriksa perkara aquo untuk memutus bapak Johny Samosir bebas dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya.

‘Kami juga meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku, obyektif, mandiri/bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu, tanpa adanya rekayasa apapun sehingga permasalahan ini menjadi terang dan keadilan yang kita harapkan bisa terwujud,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung Purwadi, Karaben RI juga menyoroti permasalahan mafia tanah dan mafia tambang yang terjadi di kab. Konawe, Sulawesi Tenggara. Adanya peristiwa pidana yang menimpa bapak Johny Samosir ini, membuat kita semua membuka mata bahwa ada banyak dugaan praktek-praktek mafia tanah dan tambang di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Untuk itu, Karaben RI meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan memberantas para mafia tersebut karena sangat jelas merugikan negara, jangan sampai kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa indonesia yang seharusnya bisa dinikmati anak cucu kita justru dikeruk habis oleh segelintir orang bahkan di bawa lari ke luar negeri,” tegasnya.

Purwadi menjelaskan pemerintah juga harus mampu melindungi warga negara atau masyarakat yang berusaha untuk membongkar praktik mafia tanah dan pertambangan tersebut. Jangan sampai orang yang membongkar kasus justru menjadi Tersangka, jika hal ini terus terjadi tanpa adanya perlindungan dari pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang masyarakat menjadi takut untuk mengungkap kasus-kasus mafia tanah dan tambang yang terjadi di Indonesia.

Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 mengatakan : ” Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

“Mari segenap lapisan masyarakat Indonesia agar kita semua bersama-sama menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam yang tersimpan di bumi Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.