DAERAH  

Anggaran Perlindungan Anak di Kabupaten Bogor Meningkat, Tapi Jumlahnya Belum Maksimal

Gedung DPRD Kabupaten Bogor (Foto: Rizky)

CIBINONG, NUSANTARAPOS,-Negara Republik Indonesia sejatinya telah memberikan perhatian lebih terhadap perempuan dan anak. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya sejumlah Undang-undang ataupun peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak.

Seperti, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana.

Namun yang diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat melipatgandakan porsi anggaran untuk Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dari Rp200 juta menjadi Rp700 juta dalam APBD 2023.

“Penambahan porsi anggaran untuk KPAD Kabupaten Bogor itu semata-mata agar upaya mewujudkan daerahnya menjadi Kabupaten Layak Anak, juga didukung dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim di Cibinong, Bogor, Kamis (06/04/23).

Ia mengakui, meski angka hibahnya mengalami peningkatan, tapi jumlahnya belum maksimal, mengingat keterbatasan APBD dan kebutuhan pembiayaan pembangunan sektor lain.

“Ada peningkatan signifikan meski itu juga dibilang cukup untuk mengawal dan juga kebutuhan lainnya masih belum cukup, tetapi paling tidak ada peningkatan dulu,” ujar Agus.

Menurutnya, tak hanya melalui penambahan hibah, tapi juga berupaya melalui kebijakan untuk mencapai Kabupaten Ramah Anak. “Peraturan atau regulasi juga didorong dalam waktu dekat ini, kami sudah membentuk Pansus. Pansus untuk Raperda kabupaten Layak Anak, ini pasti bersinggungan dengan KPAD,” Ujarnya.

Agus meminta, KPAD tidak hanya bekerja sendiri dalam mencapai tujuan tersebut, namun harus bersinergi dengan stakeholder lainnya.

“Mereka kami lihat sudah luar biasa, karena luas dan banyaknya permasalahan secara bertahap memang harus bisa diselesaikan bersama-sama dan bangun sinergi dengan institusi yang lain, tidak bisa berdiri sendiri KPAD, harus bersinergi baik dengan kepolisian, ataupun lembaga-lembaga yang ada yang memang di jalur perlindungan anak,” Ujarnya.(Rizky)