Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Narkotika Jenis Pil PCC di Tangerang

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya menggerebek gudang produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol, Caffein) di ruko daerah Cikupa, Panongan, Tangerang. Di dalam ruko tersebut ditemukan 1.237.000 butir pil PCC.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, tiga tersangka berhasil dibekuk dalam kasus tersebut. “Tersangka DAR (46) perannya sebagai penjaga gudang. HM penjaga gudang, FR laki-laki 41 tahun sebagai pemilik barang, ” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda, Senin (10/3/2023).

Kasus in berawal dari pengungkapan di bulan November 2022 di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu tim opsnal unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan tersangka atas nama IS dengan barbuk 120.000 butir trimadol dan eximer. Dari hasil pengembangan tersangka, diduga ada sebuah ruko di wilayah Cikupa, Panongan, Tangerang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.

Kemudian, Senin 27 Maret pukul 13.30 di ruko Citra Raya The Boulevard Jalan Panongan, Kabupaten Tangerang, tim berhasil mengamankan pelaku DHR dan HM. Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, pemilik narkotika diketahui adalah FR, yang kemudian berhasil ditangkap 29 Maret 2023 di sebuah hotel daerah Banjarmasin.

“Berdasarkan keterangan FR, bahan baku tersebut akan dikirimkan ke saudara IW (DPO) ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi dan pil PCC akan dikirimkan untuk FR dan rencananya akan diedarkan di Banjarmasin, ” jelas Kapolda.

Dia menambahkan, “Barbuk ini sangat merugikan masyarakat, apabila menggunakan akhirnya menjadi addict, ketagihan setiap saat. Barang ini adalah sia-sia dan merusak kesehatan. Efek dari ini adalah karsinogen dan hilangnya rasa takut. Kalau barang ini dicegah bisa menyelamatkan 2,5 juta jiwa, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 124 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arie)