PP INI Tegaskan Tetap Jalankan Tugas untuk Melayani Anggota

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang terdiri dari Alwesius (Kabid Prodi Kenotariatan), Taufik (Kabid Organisasi) dan Herna Gunawan (Sekretaris I) sedang menggelar konferensi pers menyikapi adanya Plt. Ketua Umum.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Saat ini telah beredar isu-isu yang tidak sedap di tubuh Kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), yang mana beredar kabar melalui media massa dan media sosial terkait Plt. Ketua Umum maupun pengurus pusat dikabarkan telah berakhir.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik, menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Ketua Umum, Dewan Kehormatan Pusat, dan pengurus lainnya di PP INI telah diatur di dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kata Taufik, mekanisme berakhirnya kepengurusan PP INI tercantum dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 ART yang mana disebutkan “Bahwa Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dinyatakan demisioner setelah diterima laporan pertanggungjawaban oleh kongres, dan efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru”.

Dia menegaskan, sebelum pertanggungjawaban diterima oleh kongres tidak ada status demisioner dan sebelum ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru kepengurusan belum efektif berakhir.

“Berakhirnya kepengurusan setelah ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru yang terpilih di Kongres. Ketentuan ini diatur sedemikian untuk mengantisipasi jangan sampai di organisasi INI terjadi kekosongan kepengurusan,” ungkap Taufik, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Dia melanjutkan, selain pasal 19 di ART, ada pasal 18 ayat 5 yang menjelaskan “Jika karena sebab apapun, kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat, maka Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas organisasi sesuai AD/ART”. Sebelum terpenuhinya pasal 19 ayat 1 dan 2 ART, kata Taufik, Pengurus Pusat masih berjalan dan berwenang melakukan kegiatan sebagaimana mestinya.

“Tidak perlu khawatir untuk seluruh anggota, PP INI saat ini masih menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai AD/ART INI” tegasnya.

Setelah terbitnya instruksi dari Menkumham tentang penundaan Kongres XXIV di Cilegon, masih kata Taufik, PP INI terus melaksanakan persiapan Kongres yang mana paling lambat dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 dengan system e-voting nasional.

“PP INI dalam mempersiapkan e-voting telah melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan BSSN. Setiap anggota berhak untuk memilih tanpa harus hadir di lokasi Kongres,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, e-voting nasional dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak seluruh anggota. PP INI, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk dapar melaksanakan e-voting nasional dengan menggunakan aplikasi AHU Online.

“Dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi juga dengan Kemenkominfo atas instruksi Menkumham,” terangnya.

Dia kembali menegaskan, bahwa PP INI masih melaksanakan tugas-tugas seperti biasanya. Karena menurutnya pelayanan organisasi tidak boleh berhenti.

“Seperti menerbitkan surat rekomendasi, perpindahan notaris, perpanjangan masa jabatan, menghadiri undangan Kementerian ataupun pihak-pihak lainnya dan juga permintaan Keterangan Ahli dari anggota dan masyarakat terkait persoalan hukum mengenai kenotariatan, masih dilakukan pengurus pusat saat ini,” papar Taufik.

Adanya isu untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) oleh beberapa Ketua Pengwil INI, kata Taufik, itu hanya bisa dilakukan jika ada kebutuhan mendesak setelah kongres.

“Bahwa karena pada saat ini sedang mempersiapkan Kongres XXIV dan tahapan-tahapan kongres seperti penjaringan bakal calon ketua umum dan dewan kehormatan pusat telah dilaksanakan, maka kami memberitahukan bahwa tidak ada kegiatan lain yang setara dengan Kongres sampai pelaksanaan Kongres XXIV nantinya,” jelas Taufik.

“Itu sesuai instruksi Menkumham, terkait perubahan AD/ART, maka baru bisa diadakan kongres luar biasa itupun setelah Kongres XXIV terlaksana yang mana paling lambat Agustus 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Prodi Kenotariatan PP INI, Alwesius menegaskan terkait masa jabatan, ketua umum masih melaksanakan tugas sebagaimana semesti.

“Sudah sangat jelas, bahwa kepengurusan pengurus pusat masih eksis dan berwenang melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Semua anggota jangan ragu untuk bisa behubungan secara langsung dengan ketum,” ucap Alweius.

Dia juga mengatakan, instruksi dari Menkumham bukan mengenai perpanjangan masa jabatan pengurus pusat, tetapi sifatnya hanya menegaskan apa yang ditetapkan pada pasal 19 ART.

Berkaitan dengan masa jabatan Pengwil maupun Pengda INI, itu kata Alweius, juga berakhir sesuai ketentuan ART INI yaitu saat Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daerah (Konferda).

“Tidak perlu ada Plt Ketua dan pengurus-nya, apalagi menyimpang dari AD/ART,” tuturnya.

Kewenangan Pengwil maupung Pengda, kata Alweius, diwakili oleh ketua dan sekretaris masing-masing, dan jika berhalangan melaksanakan tugas dan fungsinya bisa dilaksanakan oleh wakil ketua maupun wakil sekretaris. Sehingga, tidak perlu menunjuk Plt.

Terkait pelaksanaan KLB, kata dia yang berhak melaksanakan adalah PP INI yang tertuang dalam AD/ART. Dan dilaksanakan jika ada kepentingan yang dianggap mendesak.

“KLB itu bukan asal-asalan dan hanya dilakukan karena ada kepentingan yang mendesak. Serta, yang berhak melaksanakan adalah PP bukan Pengwil atau Pengda yang mana sudah dijelaskan didalam AD/ART,” tegas Alweius lagi.

Untuk kepengurusan PP INI saat ini, Alweius kembali menegaskan tetap amanah atas tugas yang diberikan. Semata-mata untuk kepentingan anggota.

“PP bertindak bukan sebagai timses seperti yang dituduhkan dan tidak pernah menggadaikan jabatan organisasi kepada pihak lain. Serta, tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan anggota, menyelenggarakan sesuai kode etik, dan bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris I PP INI, Herna Gunawan menjelaskan mengenai pengembalian dana kontribusi bagi mereka yang sudah mendaftar untuk Kongres XXIV pada Maret 2023 yang diundur, kemungkinan karena adanya pencantuman nomor rekening yang salah sehingga tidak dapat direfund.

“Kalau ada anggota yang ‘refund’ dan belum dikirimkan, karena ada kemungkinan salah mencantumkan nomor BNI. Dan, tertolak karena nomor rekening keliru,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, bahwa PP INI dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian Kode Etik Notaris“. Bagi anggota yang sudah mendaftarkan tahun lalu, kata dia itu yang menjadi prioritas.

Herna menambahkan, pada 6 Maret 2023 sudah ada pemberitahuan untuk akun AHU online, notaris yang belum melakuan pendaftaran melalui goAML untuk segera melakukan pendaftaran agar akun tidak diblokir.