SEMUA  

KemenPPPA: Terancam Pemberatan Hukuman Terduga Pelaku Sodomi di Bengkulu Utara

Jakarta, Nusantarapos – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap pihak aparat penegak hukum dapat mengenakan ancaman hukuman seberat-beratnya terhadap terduga pelaku kekerasan seksual KM yang melakukan sodomi terhadap 25 anak didik laki-lakinya di Bengkulu Utara.

“Kami sangat menyesalkan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku KM (32), seorang oknum guru pada sebuah SD di Bengkulu Utara yang korbannya hingga 25 anak laki-laki. Terduga pelaku yang melakukan sodomi terhadap korbannya diharapkan dapat dituntut dengan ancaman hukum yang seberat-beratnya mengingat pelakunya adalah pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. Harus diingat bahwa setiap kasus kekerasan seksual dapat menyisakan trauma psikis korban dalam waktu yang lama. Trauma ini akan berkepanjangan dan dialami korban seumur hidupnya,” tegas Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA dalam siaran resminya hari ini, Jum’at (21/4/2023).

Menurutnya, tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar nilai-nilai dalam pendidikan yang bertujuan untuk mendidik tumbuh dan kembang anak secara fisik dan mental

“Terduga pelaku KM dapat dikenai sanksi pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 82 (1), (2), (4), (5) dan (6) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pidana pokok karena korban pelakunya adalah seorang pendidik dan korban lebih dari satu orang. Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa rehabilitasi serta pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ujar Nahar.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu dan UPTD PPA Bengkulu Utara untuk memantau keadaan para korban. Dinas PPPA Bengkulu dan Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Utara telah melakukan penjangkauan untuk mendampingi korban dalam menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara dan segera akan dilakukan melakukan healing, konseling dan asesmen untuk mengetahui kondisi psikis korban.

“Tugas KemenPPPA untuk terus memastikan upaya pendampingan psikologis dapat segera dilaksanakan. Upaya pendampingan baik secara psikologis dan hukum menjadi perhatian serius kami mengingat banyak korban anak yang disodomi berulangkali,” ujar Nahar.

Terduga pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada siswanya sejak 2019 dan telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara. Relasi kuasa yang tinggi dan juga ancaman pelaku menyebabkan para korban ketakutan. Tindak kekerasan seksual itu dilakukan di lingkungan sekolah, di rumah pelaku bahkan ketika ada di lingkungan mesjid dan perkemahan pelaku masih menjalankan aksinya.

Nahar berpesan agar pihak sekolah dan masyarakat di sekitar hendaknya dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan dapat melakukan upaya pencegahan terhadap segala tindakan kekerasan apapun di sekolah. Sekolah pun bertanggung jawab untuk melindungi siswanya selama proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah berlangsung.

Sementara bagi siapa saja yang mengetahui, melihat, menyaksikan dan/atau mengalami kekerasan seksual sesuai UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat melaporkan ke UPTD PPA Provinsi/Kab/Kota, UPT bidang Sosial, lembaga penyedia layanan masyarakat, Kepolisian setempat atau dapat menghubungi Layanan Call Center 129 atau melalui WhatsApp di 08-111-129-129. (Guffe)