PEMILU  

Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Akan Berbeda dengan Sebelumnya

sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 (Foto:JOKO)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Jelang Pemilu tahun 2024 nanti KPU Kabupaten Pacitan sudah bersiap-siap melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten.

Hal ini disampaikan ketua KPUD Kabupaten Pacitan Sulis Styorini, S.Pd., M.Si., saat acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Pacitan Jalan Veteran No.  66 Pacitan Jum’at (28/04/2023).

Sulis berharap, dengan adanya sosialisasi ini kedepan tidak ada kegagalan lagi dalam masalah tahapan pencalonan. Oleh karena itu bagi para bakal calon anggota DPRD dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pusat.

Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto, S.Pd. M.M., menjelaskan, untuk pengumuman pengajuan bakal calon sudah dimulai sejak 24 hingga 30 April 2023 nanti. Sedangkan untuk pengajuannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan dimulai tanggal 15 hingga 23 Juni 2023 seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini. Sedangkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai tanggal 26 hingga 9 Juni 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DSC) diantaranya pencermatan rancangan DSC mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DSC mulai tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023 dan Pengumuman DSC dimulai tanggal 19 hingga 29 Agustus 2023.

Sedangkan jika para pendaftar yang nantinya belum memenuhi persyaratan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan dimasukkan lagi untuk diverifikasi ulang sehingga data menjadi valid.

Sedangkan untuk perbedaan tata cara pendaftaran calon anggota DPRD, Agus menerangkan bahwa aturan berbeda dengan sebelumnya karena selain persyaratan seperti periode lalu akan ditambah dengan persetujuan dari parpol pusat dan harus mengisi formulir secara online. (JOKO)