DPRD Trenggalek Gelar Rapim Bahas Kinerja dan Serapan Anggaran

TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat pimpinan (Rapim) dalam membahas evaluasi kerja tentang proses pembentukan peraturan daerah. Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono, Selasa (2/5/2023).

Dalam pembahasan tersebut, serapan anggaran dan proses kinerja DPRD jadi prioritas mengingat semua kerja DPRD terdapat target penyelesaian terutama dalam pembentukan peraturan daerah. Hal itu menjadi bahan sesuai evaluasi kinerja DPRD dimana sebelumnya terdapat beberapa capaian pembahasan ranperda yang kurang maksimal.

“Rapim kali ini di gelar bersama seluruh pimpinan AKD, untuk melakukan evaluasi serapan anggaran dan kinerja,” kata Agus Cahyono.

Dijelaskan Agus Cahyono, evaluasi serapan anggaran dan kinerja DPRD di tekankan pada progres pembentukan perda karena masih lemah, maka di pengawalan untuk proses perda mulai dari perda inisiatif dari pokir hingga pengesahan harus dijalankan.

Apalagi DPRD punya lima raperda inisiatif untuk segera di awali untuk dibahas dan juga menunggu beberapa perda lain yang masih di fasilitasi oleh Kemenkumham di perwakilan jawa Timur yang hingga kini belum turun.

“Karena prosesnya dari pokir menuju hearing dengan pihak ke tiga dalam penyusunan naskah akademik maka perlu pengawalan yang maksimal,” ucapnya.

Agus juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan ranperda, selanjutnya di kirim ke Kemenkumham dan di kembalikan berupa catatan untuk tindaklanjut dan di kirim kepada Bupati untuk di notakan. Dalam proses itu harus di kawal dengan sangat maksimal.

Selain itu juga catatan serapan yang masih rendah dan beberapa anggaran yang tidak terserap dan urgent untuk bahan PAK. Namun semua catatan khusus telah di laporkan dan tidak ada yang serius, semua pasti ada beberapa yang bagus, sedang dan baik.

“Rekomendasi yang di berikan kepada eksekutif dalam rapat pasti ada, namun jika terkait dengan LKPJ rutin tahunan termasuk di rapat komisi selalu ada dan sesuai tupoksi komisi untuk di masukkan secara berkala,” ungkapnya.

Jadi diimbuhkan Agus, posisi DPRD dan OPD mitra adalah sama-sama menjadi penyelenggara pemerintahan daerah, prestasi dan pekerjaan rumah Bupati juga merupakan ranah DPRD. Maka pembahasan LKPJ kemarin dengan lembaga fitra telah dilakukan.

Sedangkan untuk LKPJ, pembahasannya dilakukan tidak di Trenggalek karena narasumber kesulitan untuk datang ke DPRD. Sehingga pansus diminta yang mendatangi tempat pihak ketiga ke tuban untuk diskusi dengan pihak ke tiga.

“Hasilnya sudah di paripurnakan, secara detail yang ingin bertanya tentang dokumen atas nama publik bisa menanyakan kepada pansus,” pungkasnya. (ADV)