Bapemperda Percepat Proses Ranperda, Ada 29 Ranperda di Trenggalek Tahun Ini

Rapat Bapemperda bersama eksekutif dalam evaluasi kinerja

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek getol menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2023. Hal itu dimaksudkan agar waktu dalam pembahasan dan penyampaian nota tidak terlalu pendek sehingga tidak terganggu oleh pembahasan lain.

Sedangkan untuk total Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sendiri di tahun 2023 ini sebanyak 29 Ranperda. Dari total itu ada beberapa yang di target selesai di bulan juli ini, sehingga tidak mengganggu pembahasan lain yang ada di DPRD.

Hal itu disampaikan Amin Tohari selaku Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek dalam rapat bersama eksekutif, Rabu (3/5/2023). Dijelaskannya, ini merupakan evaluasi adanya rencana penyusunan Ranperda tahun 2023, terkait Ranperda usulan Bupati.

Hasil dari rapat tersebut, ada kesimpulan bahwa Ranperda ini di harapkan akan segera di selesaikan sebelum perubahan APBD, jadi sebelum perubahan APBD Ranperda sudah harus di notakan. Sedangkan untuk Ranperda yang dalam tahap fasilitasi dan harmonisasi akan di dorong agar segera muncul nomor registrasi.

“Juga tentang perubahan APBD 2023, sesuai dengan beberapa pembicaraan dengan eksekutif akan dipercepat pada bulan juli nota telah harus disampaikan,” ucapnya.

Karena, dalam pembahasan biasanya nota perubahan APBD di sampaikan bulan Agustus, tahun ini akan di awali dengan memajukan jadwal agar pembahasan tidak terbebani pembahasan lainnya. Maka penyusunan di tahun ini dan seterusnya akan menjadi lebih baik dan maksimal.

Untuk Ranperda dari Bupati yakni tentang pengelolaan barang milik daerah, pajak dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ada juha yang khusus yakni Ranperda perubahan yang akan di koordinasikan lebih lanjut, karena dimungkinkan di tahun depan juga akan ada perubahan peraturan dari pusat.

“Untuk Ranperda yang khusu itu, kita masih menunggu karena di kabarkan akan ada perubahan peraturan perundangan di tingkat pusat,” ujarnya.

Sedangkan untuk total Ranperda, Amin menyebutkan Ranperda sesuai Propemperda ada 29, untuk yang sudah di fasilitasi ada 5 ranperda dan belum di susun ada 5 ranperda. Kemudian dari 5 tersebut ada 1 revisi karena ada kesalahan materi ranperda tentang bangunan gedung.

Semoga ranperda tersebut segera di harmonisasi, jadi total yang di fasilitasi ada 5, tentang ranperda NPWP cabang lokasi pelaku usaha, ekonomi kreatif, penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggaraan tempat pemakaman umum.

Jadi proses penyusunan yang paling lama di Kemenkumham provinsi jawa timur dalam proses harmonisasi, jadi semua harus menunggu adanya jadwal harmonisasi dari Kemenkumham.

“Itu menambah panjang masa dan proses penyusunan ranperda, memang aturan seperti itu. Namun banmus telah menjadwalkan pembahasan hingga penyampaian nota ranperda di tahun ini,” pungkasnya. (ADV)