Rapat Lanjutan, PUPR Siap Tuntaskan Paket Pekerjaan di Tanggal 17

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat lanjutan bersama Dinas PUPR dan ULP setelah kemarin sempat di tunda. Rapat kemarin tertunda karena hanya di hadiri Kepala Dinas saja tanpa Kabid yang membidangi.

Alhasil, rapat hari ini permintaan Komisi III dilaksanakan dengan menghadirkan para Kabid di Dinas PUPR dalam rangka klarifikasi keterlambatan pelaksanaan kegiatan dalam bidang infrastruktur dan konstruksi.

Pranoto Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai memimpin rapat mengatakan, ini merupakan lanjutan rapat evaluasi dan klarifikasi yang telah di gelar kemarin. Kemarin sempat di tunda karena Komisi meminta Dinas menghadirkan seluruh jajaran Kabid agar mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kemarin sempat di tunda karena belum menemukan titik temu atas persoalan dalam kegiatan di Dinas PUPR,” ucap Pranoto, Kamis (4/5/2023).

Dijelaskan Pranoto, sedangkan untuk rapat hari ini seluruh jajaran di Dinas PUPR hadir sehingga mampu mencari solusi atas permasalahan keterlambatan proses kegiatan. Kabid hari ini sudah hadir, karena kehadiran mereka merupakan tanggungjawab kepada masyarakat dan pemerintah.

Hasilnya, ada sebagian perlu ada klarifikasi terkait kurang kencangnya realisasi APBD induk 2023 di Dinas PUPR, karena pelaksanaan APBD sangat di tunggu masyarakat agar merasakan kehadiran pemerintah.

“Untuk kendala lambatnya pelaksanaan tentang pelaksanaan tender dan paket langsung masih ada di PUPR, karena masih terkendala SPK,” ujarnya.

Namun setelah di dorong, Dinas PUPR menyampaikan tidak ada yang perlu di khawatirkan dan di ragukan, mengingat keterlambatan tersebut hanya terkendala adanya regulasi baru yakni instruksi presiden. Namun hal itu telah selesai dan akan segera dilaksanakan dengan fokus pada kegiatan.

“Bahkan di sepakati, target Dinas tanggal 17 nanti merupakan hari terakhir paket ada di penyedia. Jika itu molor lagi akan memperlambat pembahasan perubahan APBD,” tegas Pranoto.

Pranoto manambah bahwa setelah ini dilihat saja dahulu proses pelaksanaannya, karena kemarin juga telah di sampaikan bahwa dari 32 paket tender yang ada di PUPR masih ada 11 paket tender telah ada di tangan penyedia, namun beberapa surat perjanjian kerja masih belum di tandatangani.

Sebagian yang masih ditandatangani karena berbagai pertimbangan, ada yang SBU penyedia di cabut, ada juga terkait PJT di tarik oleh yang berwenang. Namun dari permasalah itu sudah ada jalan keluar, ternyata sudah kembali dan tidak jadi di cabut.

“Karena wewenang ini ada di Dinas, sepanjang tidak melanggar aturan di persilakan untuk melaksanakan demi memperlancar pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (ADV)