Warga Apartemen MMR Kecewa Dengan Respon Plt Kadis DPRKP

Fransisca (tengah) perwakilan penghuni Apartemen MMR didampingi Wasekjen GPMP Braymand Manaloe saat mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada 18 Maret 2023 lalu, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residence (MMR) melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk melakukan pemilihan kepengurusan PPPSRS yang baru.

Namun, perwakilan penghuni MMR Fransisca merasa janggal dengan RUA tersebut. Dia sendiri memiliki banyak bukti pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai proses pemilihan kepengurusan PPPSRS.

Fransisca dan perwakilan Apartemen pada hari ini, Selasa (9/5/2023) mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan undangan dari Plt. Kepala DPRKP Retno Sulistyaningrum.

Namun, disayangkan Retno Sulistyaningrum (Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) hanya memberikan waktu 30 menit kepada perwakilan Apartemen tersebut untuk menjelaskan bukti-bukti pelanggan yang dilakukan Panmus PPPSRS Apartemen MMR.

Fransisca mengatakan, dari awal sudah terjadi pelanggaran dalam pembentukan Panmus. Namun, kata dia yang sangat disayangkan adanya pernyataan dari DPRKP yang menyatakan pemilihan Panmus adalah urusan internal. Padahal, menurutnya sudah ada tembusan surat ke DPRKP untuk pelaksanaan pembentukan Panmus.

“Di mading kami waktu itu diberikan persyaratan untuk ikut pencalonan Panmus ada tembusan kepada Kepala DPRKP yang mana seharusnya sudah dikonfirmasi. Seharusnya respon mereka ‘Baik kami akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang terkait maupun kami memeriksa dokumen yang ada, apakah benar bahwa kami telah menerima surat-surat ini’. Bukannya mengatakan ini urusan internal,” ujar Fransisca kepada wartawan di Kantor DPRKP DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).

Kata Fransisca, saat pertemuan dengan Retno Sulistyaningrum, Plt. Kepala DPRKP itu malah berkelakar ‘Saya hanya Plt di sini dan ini sudah sampai di ujung’. Fransisca merespon dengan mengatakan bukan masalah waktu tetapi masalah proses. Apabila proses ini cacat hukum tidak berarti pihak DPRKP melanjutkan dengan melegitimasi pengurus yang cacat hukum seperti itu.

“Saya bermohon kepada ibu untuk silahkan melihat bukti-bukti formulir yang kami lampirkan. Ini bukan tulisan tangan kami tetapi yang tertera ini adalah bukti-bukti yang memang terpenting. Contoh, adalah didalam Rapat Umum Luar Biasa (RULB) itu adalah undangan kepada warga baru diterima pada tanggal hari H pelaksanaan yaitu 17 Maret 2023,” ucapnya, ketika audiensi dengan Plt. Kepala DPRKP.

Dia melanjutkan, sebagian besar warga MMR menerima lokasi RULB di Thamrin City yaitu tidak pada tempat yang sebagaimana harusnya yaitu di Apartemen MMR.

Menurut dia, untuk pertama kalinya pemilihan pengurus PPPSRS dilaksanakan secara “Hybrid” dan tidak dilakukan simulasi pemilihan. Juga, tidak ada pihak ketiga yang melihat proses pemilihan yaitu perwakilan pemerintah melalui DPRKP.

“Kalau Hybrid itu ada yang datang secara fisik dan ada secara online. Biasanya, itu (pemilih) saling mengkonfirmasi dengan perhitungan ditayangkan secara online, ini tidak ada penayangan. Jadi, kita tahu ini fiktif, karena baik yang datang maupun tidak datang suaranya di hitungannya berdasarkan online. Dan, itu kan menjadi sangat aneh kami tidak tahu bagaimana cara melihat perhitungan itu sebagai sesuatu yang objektif,” tegas Fransisca.

Ditempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP) Bramyand Manaloe yang ikut mengawal persoalan ini meminta kepada DPRKP untuk membatalkan kepengurusan PPPSRS yang terpilih di Thamrin City.

“Kami tegaskan supaya tolong jangan ditampung tetapi diproses dulu data ini. Karena, kami menemukan beberapa kejanggalan termasuk sampai ke praktek kampanyenya pun ada pelanggaran karena menjatuhkan salah satu kandidat,” ucap Braymand.

“Kami berharap harusnya pihak DPRKP itu bersifat netral, tidak memihak kepada siapapun. Kami juga mengusulkan kepada Gubernur dan presiden dalam proses seperti ini harusnya ada badan pengawas independen. Karena, DPRKP tidak bisa dipercaya dan ini juga kegagalan daripada proses demokrasi yang ada di rumah susun maupun apartemen manapun,” tambahnya.

Dia menambahkan, pihak DPRKP harusnya mengarahkan untuk diambil upaya hukum terkait dalam proses pemilihan PPPSRS MMR. Bukan malah melakukan mediasi kepada pihak yang menolak hasil tersebut secara demokrasi.

“Karena dalam proses pemilihan itu, ada dugaan kolusi terjadi dari pelaksanaan sebelumnya. Karena, banyak hal-hal yang melanggar peraturan Gubernur tapi dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.