Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Merujuk informasi data dari Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta, diketahui pada tahun buku 2022 Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) mengalami rugi usaha senilai Rp 280,28 miliar.
Dengan demikian maka boleh jadi gelaran Formula E pada 4 Juni 2022 di Ancol Jakarta Utara menjadi salah satu faktor penyebab rugi usaha tersebut. Alasan ini bisa jadi benar, sebab PT. Jakpro diperkirakan telah mengelontorkan dana untuk kegiatan Formula E berkisar Rp. 540 miliar.
Rincian biaya Rp 540 miliar tersebut diperkirakan untuk alokasi belanja modal kegiatan Formula E berkisar sebesar Rp 213 miliar. Lalu untuk alokasi belanja operasional diperkirakan mencapai Rp 112 miliar, dan biaya commitment fee senilai Rp 216 miliar.
Untuk bisa menentukan faktor penyebab rugi usaha Perseroda PT. Jakpro, maka Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta perlu cepat merespon masalah ini.
Disisi lain, bila merujuk laporan keuangan atau audit sementara per 30 September 2022 yang disampaikan oleh Direktur Jakpro Gunung Kartiko dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 3 November 2022, diketahui ada 5 hal penting tentang pendapatan dan beban usaha Formula E.
Pertama soal pendapatan usaha kegiatan Formula E sebesar Rp137,34 miliar. Kedua, pendapatan lain-lain Rp2,1 miliar. Ketiga beban pokok pendapatan adalah Rp129,5 miliar. Keempat beban administrasi umum Rp1,89 miliar. Dan kelima, beban pajak final Rp1,56 miliar. Artinya ada positif atau keuntungan dari kegiatan Formula E sebesar kurang lebih Rp 6,49 miliar.
Akan tetapi meskipun ada positif, namun PT. Jakpro tetap saja rugi. Artinya keuntungan yang bekisar senilai Rp 6,49 miliar tak cukup untuk menambal rugi usaha PT. Jakpro pada tahun buku 2022 senilai Rp 280,28 miliar. Keuntungan ini pun masih jauh dari cukup untuk membayar atau menganti uang negara atau dana APBD DKI Jakarta untuk biaya commitment fee senilai Rp 560 miliar.
Secara umum dana untuk pembiayaan kegiatan Formula E berasal dari dua sumber. Sumber dana pertama dari uang negara atau APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020 yaitu senilai Rp 560 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar biaya commitment fee untuk 3 kali kegiatan, yakni pada tahun 2022, 2023 dan atau tahun 2024.
Sumber dana yang kedua dari modal perusahaan PT. Jakpro. Dalam hal ini PT. Jakpro menanggung semua pembiayaan yang meliputi biaya studi kelayakan (feasibility study), pembuatan infrastruktur sirkuit, dan lainnya. Singkatnya semua biaya Formula E sejak awal persiapan hingga pelaksanaan adalah menjadi tanggungjawab Perseroda PT. Jakpro.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT. Jakpro dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E yang menjelaskan tentang sumber dana. Diantaranya sumber dana itu dari penyertaan modal daerah (PMD), modal PT. Jakpro, patungan PT. Jakpro dengan badan usaha lainnya, dan dari sumber lainnya. Pergub penugasan PT. Jakpro untuk menyelenggarakan Formula E ini diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Khusus biaya commitment fee, masih kurang Rp 90 miliar. Sumber dananya tak lagi pakai APBD DKI melainkan dari PT. Jakpro. Dengan demikian total biaya commitment fee adalah senilai Rp 650 miliar (Rp 560 M+90 M). Artinya biaya commitment fee untuk satu kali kegiatan Formula E adalah senilai Rp 216, 6 miliar.
Terkait hal tersebut diatas, maka menjadi penting bila dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas pengunaan duit negara lewat APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar itu, tentunya wajib dipertanggung jawabkan. Bila terjadi kerugian negara maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun kegiatan Formula E adalah Business to Business (B2B) namun dana negara dari APBD DKI Jakarta yang telah digunakan senilai Rp 560 miliar tetap wajib diperhitungkan. Terlebih bila Formula E adalah Business to Government (B2G), maka wajib merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan aturan lainnya.
Untuk diketahui bahwa 99,998 persen saham BUMD Perseroda PT. Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta, dan 0,002 persennya adalah milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sedangkan 100 persen saham Perumda Pasar adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
Artinya BUMD Perseroda PT. Jakpro 100 persen sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta, maka dapat dianggap PT. Jakpro adalah milik masyarakat Jakarta. Dengan demikian bila BUMD Perseroda PT. Jakpro mengalami rugi usaha maka juga menjadi kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.
Dari sinilah pentingnya DPRD dan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dapat segera merespon. Publik harus diberitahu tentang faktor penyebab rugi usaha dari BUMD Perseroda PT. Jakpro pada tahun buku 2022 senilai Rp 280,28 miliar, termasuk juga tentang solusinya.