Kemen PPPA Gandeng Kominfo Standarisasi Daycare Ramah Anak

layanan Daycare

JAKARTA,NUSANTARAPOS.- Meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja masih menyebabkan persoalan diantaranya dalam hal pengasuhan anak. Saat kedua orang tua harus bekerja, masih banyak ditemukan kondisi pengasuhan yang tidak layak, bahkan ada yang tidak diasuh sama sekali oleh orang dewasa. Data Profil Anak Usia Dini, 2021 menyebutkan, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.

Hal ini menjadi tantangan untuk memastikan anak dari perempuan atau orang tua bekerja tetap mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat mereka ditinggalkan, yang salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga atau pengasuh pengganti melalui Daycare Ramah Anak,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rohika Kurniadi Sari pada Rapat Koordinasi Persiapan Layanan Kids Daycare yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) dalam rangka meningkatkan layanan Daycare di lingkungan Kominfo. Rabu (17/5/2023).

Daycare Ramah Anak merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0-6 tahun dari orang tua pekerja yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.

Lebih lanjut Rohika menjelaskan, Penyedian Daycare Ramah Anak telah diamanatkan dalam No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak Di Tempat Kerja. Penyediaan Daycare Ramah Anak menjadi penting ketika anak terpisah sementara saat ibu atau orang tua bekerja, mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan. Adanya Daycare Ramah Anak juga sebagai faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara.

“Dalam RPJMN 2020-2024, ditargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak  dari 3,73% di Tahun 2018 menjadi 3,47% di tahun 2024. Pada Tahun 2020, Presiden RI, juga telah memandatkan kepada Kemen PPPA untuk melaksanakan 5 program prioritas nasional, diantaranya peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak,” imbuhnya.

Upaya untuk menurunkan presentase balita dengan pengasuhan tidak layak harus dilakukan melalui sinergi dan kerjasama berbagai pihak baik itu pemerintah pusat maupun daerah, lembaga masyarakat, masyarakat, dunia usaha dan media. Kemen PPPA menggandeng Kemen Kominfo untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi dan terpenhi hak pengasuhannya selama orang tuanya bekerja melalui Kids Daycare yang terstandar. Kemen Kominfo melalui Biro Umum akan melengkapi proses standar daycare Ramah Anak dengan menyiapkan SK Sekjen sebagai kelengkapan payung hukum daycare, melakukan pelatihan mandiri dengan mengikuti e-learning pengasuhan positif dan pelatihan konvensi hak anak, serta melakukan evaluasi mandiri pengisian borang standardisasi Daycare Ramah Anak.

“Standar Daycare Ramah Anak memperhatikan bagaimana penyelenggaraannya, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, serta adanya protokol penanganan risiko bencana dan new normal mendukung pengasuhan berbasis hak anak agar tumbuh kembang anak berkualitas. Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” pungkasnya. (Guffe).