Irene Manimbuy : BP3OKP Bertujuan untuk Awasi Alokasi Dana Otsus

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Sebagai upaya mempercepat pembangunan di Tanah Papua, Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 pada 17 April 2023, yang didalamnya mengemban tiga misi besar pembangunan di Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Untuk menjalankan misi tersebut selaku ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengukuhkan enam anggota di Istana Wapres, Medan Merdeka Selatan 6, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan enam anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Masa jabatan keanggotaan BP3OKP dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Apapun enam nama anggota BP3OKP yang akan bekerja selama lima tahun tersebut, yaitu:

1. Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua

2. Irene Manibuy, perwakilan Provinsi Papua Barat

3. Yoseph Yanowo Yolmen, perwakilan Provinsi Papua Selatan

4. Pietrus Waine, perwakilan Provinsi Papua Tengah

5. Hantor Matuan, perwakilan Provinsi Papua Pegunungan

6. Otto Ihalauw, perwakilan Provinsi Papua Barat Daya

Anggota BP3OKP, Irene Manibuy mengatakan untuk langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Papua mengenai badan yang baru terbentuk itu.

“Langkah awal kita harus sosialisasi karena ini adalah badan baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang merupakan perubahan dari UU Otsus Papua Nomor 2 tahun 2021 yaitu di pasal 68 A yang menjadi acuan badan ini terbentuk,” ucap Irene Manibuy kepada wartawan di sela-sela acara “Ibadah dan Syukuran Atas Pengukuhan 6 anggota BP3OKP-RI Asli Papua” di Cabin Hotel, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Mantan Wagub Papua Barat itu melanjutkan, setelah dari UU Otsus Papua itulah lahir PP 106 pasal 90 yang mengatur secara spesifik tentang BP3OKP. Dan, diatur oleh Keppres Nomor 121 tahun 2022 tentang BP3OKP atau nanti disebutkan sebagai badan pengarah.

“Atau nanti ada PP nomor 107 rangkaiannya tentang pengawasan. Badan ini sudah komplit dengan landasan hukum tujuannya sinkronisasi, harmonisasi, evakuasi, dan koordinasi dengan semua kementerian di pusat, pemprov dan pemkab/pemkot yang ada di Papua,” tutur Irene.

Mantan anggota DPR RI 2009-2014 itu menegaskan, bahwa nanti BP3OKP akan mengawasi tentang alokasi dana Otsus Papua yang selama ini dianggap belum dirasakan oleh keseluruhan masyarakat disana.

“Dan itu harus jelas dan tidak ada yang aneh-aneh seperti 20 tahun sebelumnya,” ujar Irene.

BP3OKP sendiri dibentuk tidak menggunakan dana Otsus melainkan dari APBN. Dan badan ini sendiri setingkat dengan lembaga kementerian lainnya.