DAERAH  

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan Panggil Penunggak Iuran dan Beri Solusi

Pemanggilan Para Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pacitan (Foto: JOKO)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- BPJS Tenagakerjaan Kabupaten Pacitan hari ini, Kamis (15/6/23) memanggil para pemilik perusahaan baik itu PT, maupun CV di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan yang masih menunggak dalam iuran BPJS.

Hal ini dilakukan karena masih banyaknya tunggakan piutang sehingga BPJS Ketenagakerjaan mengadakan MOU dengan Kejaksaan baik itu di pusat hingga ke daaerah.

“Karena banyaknya piutang iuran para pemilik perusahaan sehingga perlindungan tenaga kerja dapat terlindungi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Jodi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan kepada wartawan.

Meskipun mereka saat ini belum bisa membayar iuran dengan lunas, lanjut Jodi, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun masih memberikan kesempatan kepada para tanggungan baik dengan pembayaran secara lunas maupun dengan cara mencicil sehingga dengan adanya relaksasi iuran ini dapat mempermudah para pemilik perusahaan untuk memberikan pelayanan perlindungan ketenagakerjaan kepada para karyawan.

Sebetulnya dalam keikut sertaan perusahaan dalam pemberian layanan BPJS ketenagakerjaan kepada karyawanannya ini sebagai perlindungan apabila terjadi sesuatu kepada karyawannya sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat mengcover pesertanya.

Selain itu, yang lebih menarik lagi, selain perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga bisa para pekerja lepas atau mandiri dan bagi peserta mandiri yang merupakan pekerja lepas seperti petani, tukang cilok dan pedagang lainnya akan mendapatkan santunan yang sama dengan karyawan perusahaan.

“Aturan yang kita tegakkan, aturan kan merupakan kebijakan seperti di saat Covid -19 kemarin ketika perekonomian menurun, kami BPJS Ketenagakerjaan inipun ikut andil dalam relaksasi iuran. Kalau kedepan kalau ekonomi sudah pulih ya bentuk kami perlindungan,” terangnya.

Jodi berharap, meskipun di Kabupaten Pacitan ini bukan merupakan kawasan inustri, para pekerja lepas mandiripun dapat menjdai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat terlindungi dari hal-hal yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja.

“Yang terpenting para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri harus tahu manfaatnya terlebih dahulu sehingga mereka benar-benar dapat mengetahui manfaat dari layanan BPJS Ketenagakerjaan sendiri karena  bagi penggerak UMKM dengan pendapatan yang minim ini sendiri apabila ikut dalam peserta BPJS Kesehatan akan diberikan hak yang sama dengan perusahaan lainnya,” pungkasnya. (JOKO)