JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun anehnya terlihat pantauan wartawan dilapangan, Selasa (27/06/23) pagi, kendaraan Dinas plat merah F 1405 H dengan pajak (04.22) diduga milik Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang berkeliaran di sekitar wilayah Jakarta, tepat nya Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, namun ternyata tahun pajaknya sudah terlewat 1 tahun alias telat bayar pajak sejak 2022.
Awak media mendatangi Dinas BKD Pemkab Bogor mencoba konfirmasi, Selasa (27/06/23) namun info dari pihak petugas keamanan yang bersangkutan menangani Kendaraan Dinas tidak ada ditempat.
Hal ini menunjukan ketidak taatan Pejabat Pemerintah sebagai wajib pajak yang baik, juga contoh yang sangat tidak layak dan patut dicontoh oleh masyarakat.
Perlu diketahui, Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 menerangkan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”(Rizky)