Pemenuhan Gizi, Bupati Trenggalek Beri BLT DBHCHT kepada 153 Keluarga

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Tidak hanya petani tembakau dan buruh pabrik tembakau, kali ini Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin kali ini memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam penyerahan tersebut ada sebanyak 153 keluarga di Desa Karangan yang mendapat bantuan BLT DBHCHT sebesar Rp 300 ribu selama lima bulan. Bantuan tersebut diperuntukkan agar dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

“Kali ini yang dapat menerima bantuan DBHCHT merupakan kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok,” kata Gus Ipin sapaan akrabnya, Selasa (11/7/2023).

Disampaikan Gus Ipin ada sebanyak 153 keluarga yang mendapat bantuan kali ini. Pihaknya juga menghimbau kepada keluarga penerima manfaat bisa bijak menggunakan bantuan ini. Bantuan ini harus dapat digunakan untuk penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.

Mengingat pajak rokok semakin tinggi, harapannya dengan pajak yang semakin mahal maka perokok semakin lama semakin sedikit. Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan.

Dari sisi kesehatan efek nikotin ini bisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan juga banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang orang yang merokok.

“Kenapa buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT ini, karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok,” ucapnya.

Karena itulah buruh pabrik rokok ini tergolong orang orang yang beresiko terserang penyakit, makanya harus ditambahi gizinya. Dirinya berharap bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh. Penerima diminta bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menambahkan bahwa BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok.

Ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

“Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk 5 bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp. 300 ribu,” terangnya.

Ratna juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan, dimana penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat dan tahun ini tidak hanya petani tembakau dan buruh pabrik tembakau saja yang mendapatkan.

Lanjutnya, secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima.

“Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima, sedangkan tenaga administrasi 144 penerima,” pungkasnya. (ADV)